Revisi Aturan Tender offer. Gara-gara kasus Inco?
Utama

Revisi Aturan Tender offer. Gara-gara kasus Inco?

Bapepam dalam waktu dekat akan merubah aturan yang berkaitan dengan tender offer. Kabarnya, perubahan itu dilakukan karena kasus Inco.

CRM
Bacaan 2 Menit
Revisi Aturan Tender offer. Gara-gara kasus Inco?
Hukumonline

 

Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengungkapkan revisi tersebut masih sebatas wacana. Ketua Bapepam sendiri menurutnya belum membentuk tim untuk merumuskan aturan baru itu. Namun, dia membenarkan kalau salah satu alasan direvisinya aturan itu disebabkan oleh kasus Inco. Aturan itu diubah selain kasus Inco juga sudah tidak relevan lagi digunakan untuk saat ini. Dan aturan yang akan dibuat nanti tentunya akan lebih baik dari yang sekarang, jelas Robinson kepada hukumonline via telepon (19/1).  

 

Sementara itu pengamat hukum pasar modal Hamud M Balfas meyatakan setuju bila aturan itu diubah. Sebab kata advokat dari Kantor Hukum Ali Budiardjo, Nurgroho, Reksodiputro (ABNR) itu banyak investor baru yang ingin masuk ke bursa keberatan atas aturan itu. Menurutnya, tidak semua investor mau membeli suatu perusahaan yang terdaftar di bursa sebanyak 100 persen. Bila si investor itu membeli, maka berdasarkan aturan Bapepam tadi, investor itu wajib membeli semua sisa saham yang ada di publik.

 

Aturan yang ada sekarang menurutnya juga bisa merugikan iklim pasar modal di Indonesia. Soalnya ada kecenderungan akibat dari tender offer tersebut tak sedikit perusahaan yang akhirnya keluar dari bursa untuk go private. Saat ini saja BEJ (Bursa Efek Jakarta-red) sangat kesulitan mencari emiten baru. Ditambah lagi dengan aturan yang ada sekarang yang tidak kondusif bagi investor, ujarnya.

 

Hamud menambahkan, hal penting yang harus diatur dalam aturan yang baru tersebut adalah investor yang menjadi pengendali baru suatu perusahaan publik, harusnya dapat memilih untuk tidak melakukan tender offer semua saham yang masih sisa di publik. Tender offer ini kan memberi peluang bagi investor kecil untuk mendapatkan gain. Apalagi, jika investor baru membeli saham-saham itu dengan harga premium, ungkap Hamud.

 

Minimal 30%

Sementara itu, kabar yang beredar di Bapepam menyebutkan salah satu ketentuan yang akan diubah menyangkut besaran minimal pemegang saham yang wajib melakukan tender offer. Di dalam aturan saat ini, setiap pemegang saham baru yang menguasai 25% saham, wajib melakukan tender offer. Sementara dalam aturan yang baru nanti, jumlah minimalnya akan dinaikkan menjadi 30%.

 

Rencana kenaikkan ini pun disambut positif oleh kalangan analis saham. Aryha Satyagraha, analis Trimegah Securities, mengatakan aturan itu akan memudahkan emiten mendapatkan mitra strategis tanpa embel-embel menjadi pemegang saham pengendali. Sehingga dengan sendirinya, sang investor baru tidak wajib melakukan tender offer.

 

Senada dengan Arhya, Prayogo Ahmad Triyono, Head Analyst Bonds & Equity Division Henan Putihrai Sekuritas menjelaskan, penguasaan 25% saham belum bisa dikatakan sebagai pengendali. Sebab, di Indonesia berlaku aturan one-share-one-vote. Jadi, ketika dia gagal mengambil kesepakatan maka dilakukan voting. Nah, ketika proses voting, yang 25% pasti kalah oleh yang 75%. Sehingga akhirnya pemegang saham 25% itu tidak akan mampu mengendalikan perusahaan. 

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany mengatakan perubahan aturan tersebut sebenarnya didasari oleh kasus yang terjadi pada Inco. Kita ubah aturan itu, salah satunya karena kasus Inco, kata Fuad minggu lalu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 24 Oktober 2006 lalu, Companhia Vale do Rio Doce (CVRD)  telah mengakuisisi Inco Limited Canada (Inco Ltd) sebesar 75,66% dari total saham perusahaan pengendali PT Inco International Nickel Indonesia Tbk (Inco). Akibatnya, pemegang saham minoritas meminta Bapepam-LK menginstruksikan CVRD melakukan penawaran tender (tender offer) terhadap sisa saham Inco yang ada di publik.

 

Sesuai dengan peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka, jika salah satu pihak membeli lebih dari 25% perusahaan terbuka, maka perusahaan sebagai pengendali baru wajib melakukan penawaran untuk membeli (tender offer) seluruh sisa saham publik perusahaan terbuka yang diakuisisi itu. Kewajiban penawaran tender ini dimaksudkan agar pemegang saham publik yang tidak setuju perusahaannya diambil alih mendapat kesempatan untuk menjual saham mereka.

 

Namun Bapepam justru tidak merekomendasikan CVRD untuk melaksanakan tender offer lantaran kebijakan yang ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Departemen itu justru merekomendasikan Bapepam untuk melarang pemegang saham baru melakukan tender offer. Alasanya, pembelian saham milik publik di bursa bertentang dengan aturan dalam kontrak karya perusahaan tambang di Indonesia. Kontrak karya mensyaratkan minimal 20% kepemilikan saham sebuah perusahaan tambang di Indonesia harus dikuasai pemerintah, perusahaan lokal atau publik.

 

Nah, jika penawaran tender direalisasikan oleh CVRD, otomatis kepemilikan saham publik di perusahaan tambang nikel itu akan habis. Makanya, meskipun Inco merupakan perusahaan terbuka yang terikat dengan aturan Bapepam, mereka juga harus tetap tunduk pada aturan yang ada dalam kontrak karya. Selain itu, aturan tentang kontrak karya mengacu pada UU sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan peraturan Bapepam.

Tags: