Bantah Ongen Ditekan, Kejaksaan Punya Rekamanan Pemeriksaan
Utama

Bantah Ongen Ditekan, Kejaksaan Punya Rekamanan Pemeriksaan

Kejaksaan mengaku masih memiliki bukti rekaman pemeriksaan Ongen yang membuktikan tak ada tekanan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Bantah Ongen Ditekan, Kejaksaan Punya Rekamanan Pemeriksaan
Hukumonline

 

Rekaman penyidikan itu, lanjut Ritonga, untuk membuktikan supaya jangan ada saksi yang ingkar. Kalau seenaknya bilang nggak benar (BAP-red), mati dong penyidik dan penuntut umum kalau begitu caranya, ujarnya di Kejaksaan Agung, (24/8). Namun menurutnya belum perlu menjerat Ongen dengan keterangan palsu.

 

Ritonga menyebut rekaman itu dilakukan terang-terangan, bukan hasil dari penyadapan. Ia juga menambahkan rekaman itu sebagai tindakan preventif. Dia (Ongen,-red) kan sudah menyatakan kesaksian A, suka-suka ada pengaruh dari kiri-kanan, dia berubah. Kalau dia berubah nanti kita kan jadi susah. Untuk menghindari yang demikian, kita bikin alat pamungkas, jelasnya. Disamping itu, dapat juga membuktikan tidak adanya intimidasi dari penyidik. 

 

Meski mengaku banyak memiliki bukti rekaman, Ritonga tidak mau mengungkapkan bukti rekaman apalagi yang dipegang Kejaksaan. Bukan rekaman CCTV di Coffee Bean, ujarnya ketika didesak wartawan. Bahkan ketika ditanya apakah ada rekaman percakapan Indra Setiawan dengan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Ritonga hanya menjawab singkat. Saya tidak tahu, tuturnya.

 

Sementara itu, pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menyatakan upaya penyidik merekam proses pemeriksaan merupakan hal yang lazim dilakukan. Itu tidak melanggar. Tidak ada kaidah yang melarang, ujarnya kepada hukumonline.

 

Namun, ia mengingatkan rekaman tersebut harus fair. Maksudnya, ketika mau direkam harus diberitahu bahwa sedang dalam penyidikan. Disamping itu, supaya objektif, tidak boleh ada pemotongan rekaman di tengah jalan.

 

Mudzakkir juga menganggap perbedaan antara keterangan di persidangan dan di penyidikan tidak terlalu berarti. Prinsipnya yang dipakai adalah semua keterangan yang disampaikan di persidangan, ujarnya. Alasannya, menurut Mudzakkir, karena keterangan di persidangan diuji dari berbagai sudut. Dari sudut hakim, jaksa, maupun terdakwa, tambahnya. Sehingga ia berkesimpulan keterangan yang lebih kuat adalah yang ada di persidangan.

 

Tertekan

Alasan Ongen yang merasa ditekan, menurut Mudzakkir perlu ditinjau lagi. Memang menurutnya secara prinsip tidak boleh ada tekanan dalam penyidikan. Karena kita sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, ujarnya. Namun, ia meminta tekanan yang dimaksud harus diartikan tekanan phisik.

 

Mudzakkir menjelaskan larangan menekan tersebut, tidak termasuk tekanan psikis. Karena, pemeriksaan sampai delapan atau sembilan jam dapat menekan saksi secara psikis. Namun, pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama itu sudah lazim dilakukan.

 

Perumus Rancangan KUHAP ini mengatakan itu merupakan salah satu teknik pemeriksaan. Pemeriksaan dalam waktu yang lama untuk menguji eksistensi keterangannya, ujarnya. Ia juga menambahkan setiap orang yang diperiksa oleh polisi pasti tertekan.

 

Ritonga mengatakan Ongen harus membuktikan sampai dimana pengaruh tekanan yang diterimanya. Menurutnya membuat BAP tidak dilakukan dengan sembarangan. Kan harus dikonsep dahulu, kemudian diparaf dalam keadaan di bawah sumpah dengan didampingi kuasa hukum, ujarnya.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 117

(1) Keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/atau dalam bentuk apa pun.

 

Pasal 118

(1) Keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.

(2) Dalam hal tersangka dan/atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

 

Bahkan Mudzakkir menilai, bila seandainya ada tekanan dari penyidik, di situlah fungsi kuasa hukum Ongen. Fungsinya (kuasa hukum,-red) mendampingi seorang saksi untuk diperiksa secara fair, ujarnya. Dan kuasa hukum juga bisa mengajukan keberatan bila kliennya ditekan.

 

Tekanan bukan di pemeriksaan

Sementara itu, kuasa hukum Ongen, Ozhak Sihotang mengaku tak mengetahui proses pemeriksaan direkam penyidik. Kita tidak tahu, ujarnya. Ia juga menegaskan keterangan Ongen yang jujur adalah pada saat persidangan, bukan di pemeriksaan. Hukum Acara Pidana kita mengatakan keterangan saksi yang digunakan adalah keterangan yang disampaikan di persidangan, tambahnya lagi.

 

Ozhak menduga tekanan yang diterima kliennya bukan pada saat pemeriksaan BAP. Ia menjelaskan posisinya sebagai pengacara tidak bisa mendampingi Ongen setiap saat. Lawyer kan tidak 24 jam mendampingi kliennya, ujarnya kepada hukumonline.

 

Ozhak menolak untuk berkomentar lebih lanjut lantaran tak mau mendahului persidangan. Saya tidak mau bicara sekarang, kan kita menghormati persidangan, jawabnya.

 

Dalam persidangan lanjutan pada Rabu nanti (29/8), Ongen berjanji akan menjelaskan lebih rinci apa bentuk dan bukti tekanan yang diterimanya. Apakah bukti rekaman Kejaksaan juga akan dibeberkan?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengemukakan Kejaksaan masih memiliki beberapa bukti rekaman terkait peninjauan kembali kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Rekaman video, yang disebut Ritonga senjata pamungkas ini, berisi pemeriksaan penyidikan saksi Raymond Latuihamalo alias Ongen.

 

Sebelumnya dalam persidangan, Ongen menarik keterangannya yang terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, karena dalam pemeriksaan Ongen merasa ditekan. Saya ditekan. Anda saya jadikan tersangka, demi Tuhan akan saya jadikan tersangka ujar Ongen menirukan keterangan penyidik Mathius Salempang.

 

[Keterangan Ongen yang menyatakan ia tidak mengenali pria yang duduk di sebelah Munir, sempat membuat Jaksa Panuntut Umum tersendak. Padahal dalam BAP, ia mengaku melihat Pollycarpus membawa dua cangkir minuman dan kemudian duduk di sebelah Munir.]

 

Seakan kebakaran jenggot, Ritonga mengatakan ada banyak rekaman untuk membuktikan kesaksian Ongen di persidangan itu tidak benar. Bahkan kalau perlu, rekaman audio dan visual itu dapat dihadirkan dalam persidangan. Apalagi, pada sidang berikutnya JPU berencana mengkonfrontir Ongen dengan Mathius Salempang, penyidik yang dituduh Ongen telah menekanannya.

Tags: