Dituduh Curi Bendera, Karyawan Hotel Dipecat
Berita

Dituduh Curi Bendera, Karyawan Hotel Dipecat

Putusan MK yang menganulir Pasal 158 UU Ketenagakerjaan telah mengamanatkan sebuah kesalahan berat harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Dituduh Curi Bendera, Karyawan Hotel Dipecat
Hukumonline

 

Kuasa hukum Susan, Odie Hudiyanto menceritakan bahwa Susan tidak bermaksud membawa bendera Swiss ke luar hotel. Bendera tersebut hanya dipindahkan ke loker Susan dari cabinet pool bar. Susan telah menemukan bendera tersebut pada 9 Juni 2008 sore. Saat itu, manajer pool bar (atasan Susan, red) tidak di tempat. Ia simpan di lokernya. Keesokan harinya saat Susan dapat jatah libur, loker Susan dibongkar dan ditemukan bendera yang dicari itu, ujar Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri FSPM) itu menjelaskan.                      

 

Kondisi Susan, kata Odie, makin terjepit tak diizinkan menghubungi serikat pekerja untuk mendampingi ketika diperiksa security dan manajemen. Hal ini, lanjut Odie, bertentangan dengan Pasal 65 PKB Hotel Mulia yang menyatakan pekerja diberi kesempatan membela diri dan berhak memperoleh pembelaan dari serikat pekerja.

 

Odie menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada Susan terlalu berat yang perbuatannya belum tentu terbukti. Pihak perusahaan seharusnya mengklarifikasi terlebih dulu. Kita bisa terima kalau Susan diberi peringatan dulu secara lisan/tertulis sebagaimana diatur dalam PKB mereka, ujarnya seusai sidang, Selasa (17/02).

 

Masih mengenai sanksi, Odie menyayangkan sikap manajemen yang terkesan ‘ringan tangan'. Kalaupun perusahaan mau menjatuhkan sanksi pemecatan, kata Odie, maka perusahaan harus mengantongi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Susan bersalah melakukan pencurian. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan sebuah kesalahan berat harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Jadi harus dibuktikan terlebih dulu apa Susan benar-benar mencuri atau tidak. tentunya melalui proses pidana, imbuhnya.                                 

 

Di dalam gugatannya, Susan menuntut Hotel Mulia untuk mempekerjakan kembali dirinya sebagai karyawan hotel pada posisi semula dan hak-hak lainnya yang biasa ia terima.  

 

Berdasarkan Kesepakatan

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Hotel Mulia Sudrajat tak berkomentar banyak atas kasus ini. "Terus terang saya belum bisa ngomong karena perkara masih jalan, ujarnya singkat melalui telepon.    

 

Namun dari berkas jawaban yang diterima hukumonline, dijelaskan bahwa perusahaan membantah jika dikatakan memaksa Susan menandatangani surat pengunduran diri. Pengakhiran hubungan kerja antara Susan dengan hotel, menurut perusahaan, dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Sehingga pengakhiran hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak bukan karena di-PHK. 

 

Pada bagian lain, kuasa hukum perusahaan memaparkan fakta bahwa bendera Swiss yang ada di loker Susan terbungkus koran di dalam kantong plastik. Atas dasar itu, Susan bukan dianggap lalai karena tak melaporkan hilangnya bendera Swiss tersebut, melainkan telah sengaja ingin memilikinya yang merupakan tindak pidana. Perbuatannya dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan yang telah memiliki reputasi baik secara internasional.

 

Perusahaan mengaku telah memberikan hak-hak Susan sebagaimana yang dianjurkan Suku Dinas Tenaga Kerja, termasuk hak pesangon. Bukan malah menuntut perusahaan dan mengingkari isi perjanjian. Selain itu, alasan tak melaporkan Susan ke kepolisian dikarenakan perusahaan masih sangat menghargai jasa-jasa Susan yang telah cukup lama bekerja di Hotel Mulia.

Lantaran dituduh mencuri bendera negara Swiss, seorang karyawati hotel dipecat. Nasib itu menimpa Susan Subrata, seorang waitress pool bar yang bekerja sejak 1 Agustus 1997 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Tak terima atas pemecatan tersebut, ia menggugat pihak manajemen Hotel Mulia ke Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta.        

 

Cerita Susan bermula saat berlangsungnya Piala Eropa 2008 lalu. Pihak hotel menggelar acara life broadcast euro yang dihadiri Duta Besar Swiss dan Austria. Seluruh bendera negara peserta euro 2008 dikibarkan di halaman depan hotel. Singkat cerita, bendera kebangsaan Swiss yang dipinjam dari Kedutaan Besar Swiss itu dinyatakan hilang. 

 

Seperti halnya juga karyawan lain, manajer pool bar menyuruh Susan untuk mencari bendera yang dimaksud. Pada tanggal 10 Juni 2008, pihak security hotel menemukan bendera itu di loker milik Susan. Kebetulan saat itu Susan sedang libur, Keesokan harinya, Susan digiring ke ruang petugas security hotel dan diinterogasi seputar penemuan bendera di loker miliknya. 

 

Pihak manajemen hotel menganggap Susan terbukti mencuri bendera Swiss. Sesampainya di ruang Human Resources Department (HRD), Susan disodorkan surat pengunduran diri untuk ditandatangani. Awalnya Susan menolak. Namun akhirnya ia menandatangani surat tersebut setelah ada ancaman akan dilaporkan ke kepolisian.       

Halaman Selanjutnya:
Tags: