Baru-baru ini viral kejadian di mana seorang nenek memiliki utang ke rentenir, tapi ia tidak mampu membayar utang beserta bunganya. Oleh karena itu, si rentenir kemudian membawa cucu si nenek yang masih berusia 5 tahun sebagai jaminan utang agar nenek tersebut membayar utangnya. Bagaimana pandangan hukum terhadap hal ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Membawa anak yang masih dibawah umur sebagai jaminan pelunasan utang tidak dibenarkan secara hukum. Sebab, konsep pengikatan jaminan tidaklah terpenuhi, baik jaminan umum maupun jaminan khusus.
Untuk memberi perlindungan bagi pihak pemberi utang, biasanya perjanjian utang piutang diikuti dengan perjanjian menjaminkan suatu benda sebagai jaminan utang yang merupakan perjanjian pelengkap/accessoir.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jaminan umum
Jaminan khusus, dibagi menjadi:
Jaminan kebendaan, terdiri dari gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik, dan resi gudang.
Jaminan perorangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan jaminan perorangan merupakan bentuk dari penanggungan menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu kondisi di mana pihak ketiga mengikatkan diri sebagai penanggung untuk memenuhi perikatan orang yang berutang (debitur) jika debitur tersebut tidak memenuhinya (wanprestasi), yang secara hukum dikenal dengan perjanjian penanggungan.
Terdapat beberapa ketentuan dalam KUH Perdata yang harus diperhatikan dalam perjanjian penanggungan, di antaranya:
Tidak ada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.[1]
Penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat daripada perikatan debitur.[2]
Penanggungan utang harus diadakan dengan pernyataan yang tegas, tidak boleh untuk memperluas penanggungan hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat saat mengadakannya.[3]
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya, kecuali penanggung telah melepaskan hak istimewanya.[4]
Berdasarkan ketentuan di atas, perjanjian penanggungan baru bisa diadakan jika dinyatakan dengan tegas atas kemauan dari si penanggung untuk mengikatkan diri sebagai penanggung orang yang berhutang (debitur). Sementara itu, jaminan kebendaan hanya berlaku bagi benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, bukan orang.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 1827 KUH Perdata berbunyi:
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:[5]
anak yang belum dewasa;
orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Sehingga berdasarkan rujukan pasal di atas, dalam kasus ini, anak tidak dapat dijadikan jaminan utang. Lantas, bagaimana hukumnya jika kemudian kreditur (rentenir), membawa cucu si debitur (nenek) sebagai jaminan karena debitur wanprestasi?
Hukumnya Membawa Anak sebagai Jaminan Utang
Pada dasarnya, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, antara lain:[6]
Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, misalnya memperalat, memanfaatkan, memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.
Perlakuan kejam, misalnya tindakan/perbuatan secara zalim, keji, bengis atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak.
Kekerasan dan penganiayaan, misalnya melukai dan/atau mencederai anak, tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Perlakuan salah lainnya, misalnya pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, yang termasuk ke dalam eksploitasi ekonomi misalnya adalah memperalat, memanfaatkan, memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam kronologis yang Anda ceritakan, pelaku (rentenir) memanfaatkan cucu debitur dengan mengambilnya dari pengasuhan si debitur (nenek), dengan maksud agar ia segera melunasi utangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.[7]
Pasal 76F UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Sayangnya, dalam penjelasan UU 35/2014, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penculikan. Namun, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, yang dimaksud dengan culik adalah ambil (anak atau orang) untuk tujuan tertentu. Jika merujuk pada definisi tersebut, perbuatan pelaku yang mengambil cucu debitur sebagai jaminan utang dapat dikategorikan sebagai penculikan anak.
Atas perbuatan penculikan ini, pelaku diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.[8]
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam praktik, persoalan utang piutang sering kali menimbulkan konflik. Untuk itu, sebaiknya persoalan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika mengadakan jaminan utang dirasa perlu, maka kedua belah pihak dapat mengikatkan harta benda milik debitur sebagai jaminan pelunasan utang, misalnya benda bergerak seperti motor, atau benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Selain itu, patut diperhatikan, perbuatan pidana yang dilakukan kreditur tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk melunasi utangnya. Sebagai informasi tambahan, dikutip dari Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?, debitur tidak boleh dijatuhi pidana karena tidak mampu membayar utangnya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.