Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pasal 27 UU ITE melarang:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Yang dimaksud sebagai “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Sementara “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Adapun “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.[1]
Sementara itu, perbuatan yang Anda tanyakan antara lain mendokumentasikan:
- Peristiwa perkelahian atau adu mulut antara beberapa pihak;
- Peristiwa proses penagihan utang oleh seorang penagih utang;
- Peristiwa pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh seorang aparat hukum.
Mendokumentasikan ketiga peristiwa yang Anda tanyakan tersebut, menurut hemat kami, tidak memenuhi kategori perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE di atas.
Selanjutnya, apakah ada konsekuensi hukum dari dokumentasi yang dimaksud? Menjawab pertanyaan tersebut, perbuatan (jika hanya) dokumentasi yang dimaksud menurut penilaian kami tidak memiliki konsekuensi hukum karena tidak memenuhi unsur perbuatan yang dilarang Pasal 27 UU ITE di atas.
Namun, Anda perlu memperhatikan aturan mengenai penyelesaian sengketa yang terdapat pada Pasal 38 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Jadi, jika pihak yang Anda dokumentasikan merasa dirugikan akibat dari dokumentasi tersebut, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan terhadap Anda. Kelenturan pasal tersebutlah yang perlu Anda waspadai.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: