Kami minggu lalu mengalami kecelakaan, mobil kami ditabrak oleh truk yang alasannya rem blong dan kami mendapatkan ganti rugi berupa dana dari pihak si penabrak untuk perbaikan. Namun karena tidak sebanding dengan kerusakan yang kami derita dan mobil kami pun ada asuransinya maka kami klaim biaya perbaikan tersebut ke asuransi yang bersangkutan. Kemudian kami mendapatkan arahan dari pihak asuransi bahwa dana yang kami terima dari si penabrak akan diikutkan sebagai faktor pengurang untuk perbaikan bengkel karena pihak asuransi tidak mau membayar 2 kali atas kejadian tersebut. Mohon masukannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Mengenai faktor pengurang dari perusahaan asuransi, pada dasarnya UU Asuransi dan peraturan terkait tidak mengatur secara khusus mengenai adanya faktor pengurang. Namun, menegaskan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil. Serta melarang perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
Adapun mengenai faktor pengurang sebagaimana Saudara tanyakan, pada kebiasaannya diatur di dalam Perjanjian Asuransi, untuk itu kami menyarankan kepada Saudara agar membaca kembali perjanjian asuransi antara Saudara dan perusahaan asuransi tersebut.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan kepada kami.
1.Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Berdasarkan penjelasan diatas, kami asumsikan bahwa antara Saudara sebagai Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi telah terikat dalam suatu perjanjian sehingga berdasarkan perjanjian tersebut telah menimbulkan hak dan kewajiban antara Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi.
Lebih lanjut, terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai faktor pengurang dari perusahaan asuransi, pada dasarnya UU Asuransi dan peraturan terkait tidak mengatur secara khusus mengenai adanya faktor pengurang. Namun, menegaskan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil.[1] Serta melarang perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.[2]
Adapun mengenai faktor pengurang sebagaimana Saudara tanyakan, pada kebiasaannya diatur di dalam Perjanjian Asuransi, untuk itu kami menyarankan kepada Saudara agar membaca kembali perjanjian asuransi antara Saudara dan perusahaan asuransi tersebut.
Demikian kami sampaikan, semoga membantu. Terima kasih.