Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembelajaran Daring
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, beberapa PTN di Indonesia memang meniadakan kegiatan belajar mengajar (“KBM) di lingkungan kampus dan menggantinya dengan sistem online/daring.
Pada bagian Kegiatan Akademik ditetapkan KBM di lingkungan kampus diganti dengan metode KBM dalam jaringan (daring) mulai Selasa, 17 Maret 2020. Langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
[1]Dosen menyiapkan konten pembelajaran melalui Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui laman
elok.ugm.ac.id atau sistem lain sesuai preferensi dosen;
Dosen melaksanakan KBM berbasis konten dari rekaman video yang diunggah ke YouTube dan dikombinasikan dengan komunikasi melalui e-mail, grup sosial media, forum diskusi online, website dan bentuk lain yang sesuai dengan preferensi dosen;
Dosen mendorong mahasiswa guna penguatan KBM dan pembelajaran terstruktur melalui sumber-sumber belajar berbasis daring (Massive Open Online Courses) yang dapat mendukung target Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK);
Dosen melakukan interaksi dengan mahasiswa melalui fasilitas interaksi daring melalui Webex di laman
ugm-spark.webex.com atau menggunakan aplikasi lain sesuai preferensi, misalnya
skype, google hangout, zoom meeting, dll.
Student assessment dalam mata kuliah dan/atau praktikum, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dapat dilakukan menggunakan Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui laman
elok.ugm.ac.id atau sistem lain sesuai preferensi dosen dan mahasiswa.
Selain itu, untuk kegiatan pembimbingan, konsultasi dan ujian (skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya) dilakukan secara daring dan/atau menggunakan sistem dan aplikasi yang telah disediakan.
[2]
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT dalam Pasal 1 angka 5 Permenristekdikti 39/2017 adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Perlu Anda ketahui, UKT ditetapkan dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (“BKT”), yaitu keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”).
[3]
BKT tersebut digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah.
[4] BKT dan UKT ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
[5]
PTN sendiri pada dasarnya tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:
[6]biaya yang bersifat pribadi;
biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
biaya asrama; dan
kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
Kebijakan Bantuan Biaya Internet
Merujuk Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permenristekdikti 39/2017, PTN dapat memberi fasilitas biaya bagi mahasiswa untuk jenis biaya tertentu yang diatur lebih lanjut oleh pemimpin PTN masing-masing.
Alih-alih mengembalikan biaya UKT, beberapa kampus mengambil kebijakan untuk membantu ongkos internet yang harus dikeluarkan mahasiswanya dalam mendukung pembelajaran daring.
Di UGM, hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi Universitas Gadjah Mada Nomor 1734/UN1.PII/DIT-KEU/KU/2020 tentang Bantuan Biaya Pulsa/Data Internet Bagi Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa (“SE 1734/2020”).
Berdasarkan salinan SE 1734/2020 yang kami dapatkan, diuraikan bahwa untuk mendukung
work from home dosen dan tenaga kependidikan, bantuan pulsa/paket data internet dapat diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan di masing-masing unit kerja/fakultas/sekolah dengan besaran minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu per orang per bulan. Pimpinan unit kerja menetapkan dosen dan tenaga kependidikan yang mendapatkan bantuan pulsa/paket data internet.
[7]
Sedangkan bagi mahasiswa, diberikan bantuan pulsa/paket data internet sebesar minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp150 ribu per mahasiswa per bulan.
[8]
Bantuan tersebut diberikan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya ketentuan yang baru.
[9]
Berdasarkan contoh tersebut, menurut hemat kami, alih-alih menuntut pengembalian UKT, Anda dapat menilik kembali aturan di kampus Anda mengenai pemberian fasilitas biaya yang dimaksud. Bisa jadi, kampus Anda telah memiliki kebijakan serupa dengan UGM di atas.
Adapun terkait pengembalian biaya UKT, Permenristekdikti 39/2017 hanya mengatur bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
[10]ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi Universitas Gadjah Mada Nomor 1734/UN1.PII/DIT-KEU/KU/2020 tentang Bantuan Biaya Pulsa/Data Internet Bagi Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
[1] Bagian Kegiatan Akademik Poin 1 SE 1606/2020
[2] Bagian Kegiatan Akademik Poin 2 SE 1606/2020
[3] Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 1 angka 4 Permenristekdikti 39/2017
[4] Pasal 2 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017
[6] Pasal 7 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017
[7] Poin Pertama SE 1734/2020
[8] Poin Kedua SE 1734/2020
[9] Poin Kelima SE 1734/2020
[10] Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017