Bolehkah Debat Capres dan Cawapres Berbahasa Inggris?
Kenegaraan

Bolehkah Debat Capres dan Cawapres Berbahasa Inggris?

Bacaan 7 Menit

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya debat capres dan cawapres yang menggunakan Bahasa Inggris?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
 
Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon (calon presiden/capres dan calon wakil presiden/cawapres) adalah salah satu bentuk kegiatan kampanye pemilu (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden).
 
Sepanjang penelusuran kami, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umur Nomor 23 Tahun 2018 tetang Kampanye Pemilihan Umum beserta dengan perubahannya tidak mengatur mengenai teknis penggunaan bahasa dalam debat capres dan cawapres. Tetapi jika kita merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan diatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
 
Jadi, dapat dikatakan bahwa debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan dan disiarkan secara nasional juga harus menggunakan bahasa Indonesia.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 

Ulasan Lengkap

Pemilihan presiden adalah salah satu bentuk Pemilihan Umum (“pemilu”). Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU 7/2017”) pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
 
Kampanye Pemilu
Perlu dipahami bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.[1]
 
Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui:[2]
  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. media sosial;
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  7. rapat umum;
  8. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Jadi dapat disimpulkan bahwa debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon (capres dan cawapres) adalah salah satu bentuk kegiatan kampanye pemilu (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden).[3]
 
Mekanisme Debat Capres dan Cawapres
Berdasarkan Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017 dan penjelasannya, debat pasangan calon dilaksanakan 5 (lima) kali, yaitu 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
 
Sementara jika melihat ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (“Peraturan KPU 23/2018”) bahwa debat pasangan calon diselenggarakan sebanyak 5 (lima) kali pada masa kampanye, dengan rincian:[4]
  1. 2 (dua) kali untuk calon Presiden;
  2. 1 (satu) kali untuk calon Wakil Presiden; dan
  3. 2 (dua) kali untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
 
Debat pasangan calon diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.[5]
 
Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.[6]
 
Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.[7]
 
Materi debat pasangan calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945:[8]
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
Dalam hal pasangan calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat pasangan calon, pasangan calon dikenai sanksi:[9]
  1. diumumkan oleh KPU bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat pasangan calon;
  2. tidak ditayangkannya sisa iklan kampanye yang bersangkutan, terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat pasangan calon; dan
  3. iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
 
Sanksi tersebut dikecualikan bagi pasangan calon:[10]
  1. yang sedang melaksanakan ibadah; atau
  2. karena alasan kesehatan.
 
Pasangan calon yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. Pasangan calon yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.[11]
 
Surat keterangan terebut disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan debat pasangan calon.[12]
 
Bolehkah Debat Calon Presiden Berbahasa Inggris?
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah boleh debat capres dilaksanakan dengan bahasa Inggris? Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU 7/2017 maupun Peraturan KPU 23/2018 beserta dengan perubahannya tidak mengatur mengenai teknis penggunaan bahasa dalam debat capres. Tetapi jika kita merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) yang berbunyi:
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
 
Berdasarkan pada ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa debat pasangan calon pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan dan disiarkan secara nasional juga harus menggunakan bahasa Indonesia.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
 
Dasar Hukum:

[1] Pasal 1 angka 35 UU 7/2017
[2] Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017
[3] Pasal 275 ayat (1) huruf h UU 7/2017
[4] Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017
[5] Pasal 277 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 48 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU 23/2018
[6] Pasal 277 ayat (3) UU 7/207 dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU 23/2018
[7] Pasal 277 ayat (4) UU 7/2017 dan Pasal 49 ayat (2) Peraturan KPU 23/2018
[8] Pasal 277 ayat (5) UU 7/2017 dan Pasal 49 ayat (6) Peraturan KPU 23/2018
[9] Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU 23/2018
[10] Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU 23/2018
[11] Pasal 50 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU 23/2018
[12] Pasal 50 ayat (5) Peraturan KPU 23/2018
Tags: