Saya ingin konsultasi terkait kerjasama antara kedua belah pihak dalam jual beli barang. Posisi saya adalah penengah atau mediator. Saya tidak ingin apabila saya sudah mempertemukan keduanya, saya dibuang begitu saja dan tidak mendapatkan hak dari keuntungan transaksi tersebut. Saya pun ingin selama transaksi itu berjalan saya tetap mendapatkan hak saya. Saya tidak ingin dicurangi, dikhianati, atau di-bypass. Adakah cara hukum untuk saya menyikapi hal ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika mediator yang dimaksud adalah makelar yang mempertemukan penjual dan pembeli, makelar dapat bertindak berdasarkan pemberian kuasa dari penjual untuk menjual atau mencari pembeli barang. Fee/honorarium terkait tindakan tersebut dapat diatur di dalam perjanjian, untuk menjamin terpenuhinya hak si makelar.
Hal yang sama berlaku jika mediator yang dimaksud adalah mediator nonhakim dalam penyelesaian sengketa perdata. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah mengatur bahwa biaya jasa mediator nonhakim dan bukan pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Jika menelaah pertanyaan Anda, kami mempunyai setidaknya dua asumsi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Makelar
Pertama, kami asumsikan kedudukan sebagai mediator yang Anda maksud sejatinya adalah sebagai makelar. Hal ini mengingat gambaran Anda sebagai pihak yang mempertemukan penjual dengan pembeli, selayaknya makelar.
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.
Namun, kami asumsikan Anda bertindak bukan berdasarkan pengangkatan pejabat yang berwenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 KUHD. Melainkan, dalam hal ini Anda bertindak berdasarkan pemberian kuasa dari penjual untuk menjual atau mencari pembeli barang.
Pada prinsipnya makelar mempunyai hak untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai perintah dari penjual. Hak yang dimaksud dapat diperoleh dari pemberian kuasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 KUHD berikut:
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.
Setelah mendapatkan hak tersebut, Anda dan pihak penjual dapat membuat perjanjian mengenai fee/honorarium atas jasa Anda. Sebab pada dasarnya, seorang makelar dalam menjalankan pekerjaannya mendapat upah ataupun provisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 KUHD:
Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Perjanjian tersebut harus mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang akan kami jelaskan nanti.
Mediator Nonhakim
Kedua, karena dalam pertanyaan Anda menyebutkan kedudukan Anda sebagai mediator atau ‘penengah’ secara spesifik, kami asumsikan bahwa Anda merupakan Mediator Nonhakim yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli.
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mengenai kepastian hukum terkait hak Anda sebagai mediator pada sengketa antar pihak, Anda dapat membuat perjanjian dengan kedua belah pihak.Perjanjian tersebut memuat perjanjian fee/honorarium Anda sebagai pihak ketiga yang telah memberikan jasa untuk tercapainya penyelesaian sengketa antar keduanya.
Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2016 sendiri telah mengatur bahwa:
Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Perjanjian dimaksud harus sesuai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Jika sudah ada suatu perjanjian, maka para pihak wajib memenuhi segala kewajiban-kewajiban pada perjanjian yang telah disepakati dan menerima hak-haknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sebaliknya, jika Anda dan salah satu pihak ataupun para pihak yang bersengketa tidak pernah menyepakati adanya pembayaran jasa/fee mediator, maka para pihak yang bersengketa tidak diwajibkan untuk membayar jasa Anda sebagai mediator.