KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengambil Video dengan Drone di Objek Vital Nasional

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Mengambil Video dengan Drone di Objek Vital Nasional

Hukumnya Mengambil Video dengan Drone di Objek Vital Nasional
Fadhil Arkaan Katili, S.H.Yang & Co.
Yang & Co.
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengambil Video dengan Drone di Objek Vital Nasional

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan secara hukum untuk mengambil gambar/video pada objek vital nasional menggunakan perangkat drone? Kawasan-kawasan yang tidak bisa diakses secara publik belakangan ini sering disusupi drone oleh pihak yang ingin membuat konten dan diviralkan di media sosial. Mohon penjelasannya secara hukum. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan drone di Indonesia atau pengoperasian pesawat tanpa awak diatur dalam Permenhub 37/2020 yang berisi ketentuan pengoperasian drone, kawasan atau wilayah udara yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengoperasian drone serta batasan-batasan penggunaan drone.

    Lantas, apakah menerbangkan drone di wilayah objek vital nasional perlu izin?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Drone dan Objek Vital Nasional

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu dulu apa itu drone dan objek vital nasional. Drone atau pesawat udara tanpa awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Penerbangan Internasional

    Aturan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Penerbangan Internasional

    Sedangkan objek vital nasional atau obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.[2] Contoh obvitnas yaitu industri, instalasi, perhubungan, pertambangan dan energi, gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing, kawasan wisata, lembaga negara, dan perhotelan.[3]

    Regulasi Drone di Wilayah Objek Vital Nasional

    Terkait dengan peraturan drone di Indonesia saat ini dapat Anda temukan dalam Permenhub 37/2020. Lebih lanjut, dalam Permenhub 37/2020 dijelaskan terkait pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani berupa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Controlled airspace atau ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service).[4] Pada wilayah ini diperlukan persetujuan Direktur Jenderal untuk mengoperasikan drone.[5]
    2. Uncontrolled airspace atau ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service) dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).[6] Di wilayah ini:[7]
    1. pengoperasian drone pada ketinggian mulai dari permukaan tanah sampai dengan 120 m tidak harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal;
    2. pengoperasian drone pada ketinggian di atas 120 m harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal.
    1. KKOP atau Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan suatu bandara, yang juga merupakan kawasan dengan batas horizontal dan vertikal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dapat dioperasikan drone dengan persetujuan Direktur Jenderal.[8]
    2. Kawasan di dalam radius 3 nautical mile dari titik koordinat helipad yang berlokasi di luar KKOP suatu bandar udara dengan persetujuan Direktur Jenderal.[9]

    Perlu diketahui bahwa ruang udara di atas objek vital nasional yang bersifat strategis tertentu merupakan kawasan udara terlarang (prohibited area) antara lain kediaman Presiden dan Wakil Presiden, serta industri pertahanan.[10] Adapun yang dimaksud dengan prohibited area adalah kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.[11] Lantas, bolehkah pesawat tanpa awak atau drone beroperasi di prohibited area?

    Pengoperasian drone pada kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area) harus memiliki persetujuan instansi yang berwenang pada kawasan tersebut.[12] Hal ini juga ditegaskan di dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107, yang menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat mengoperasikan pesawat udara kecil tanpa awak di wilayah terlarang atau terbatas kecuali orang tersebut telah memiliki izin dari instansi yang berwenang.[13]

    Drone dengan kamera juga dilarang pada jarak kurang dari 500 m dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).[14]

    Terkait dengan pertanyaan Anda, apabila drone akan digunakan untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, wajib melampirkan surat dari institusi yang berwenang dan/atau pemilik objek yang berada di bawah pengoperasian drone di wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.[15]

    Sanksi Mengoperasikan Drone di Wilayah Terlarang (Prohibited Area)

    Apabila pengoperasian drone di objek vital nasional untuk pengambilan gambar atau video tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maka akan dikenakan sanksi yang mencakup:[16]

    1. sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist);
    3. pengenaan tindakan berupa jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, penggunaan drone untuk mengambil gambar atau video secara umum tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau bebas. Lantas, apakah menerbangkan drone perlu izin? Dalam hal wilayah objek vital nasional yang bersifat strategis tertentu merupakan prohibited area, maka mengoperasikan drone di wilayah tersebut harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang regulasi pengoperasian drone, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia;
    2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia;
    3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udaha Kecil Tanpa Awak;
    4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

    [1] Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (“PP 4/2018”)

    [2] Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (“Perpolri 3/2019”)

    [3] Pasal 3 ayat (1) Perpolri 3/2019

    [4] Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udaha yang Dilayani Indonesia (“Permenhub 37/2020”)

    [5] Butir 2.1.1.1 Lampiran Permenhub 37/2020

    [6] Pasal 1 huruf c Permenhub 37/2020

    [7] Butir 2.1.1.2 Lampiran Permenhub 37/2020

    [8] Butir 2.2.1 jo. 2.2.2 huruf a Lampiran Permenhub 37/2020

    [9] Butir 2.2.1 jo. 2.2.2 huruf b Lampiran Permenhub 37/2020

    [10] Pasal 7 ayat (2) huruf c PP 4/2018 dan penjelasannya

    [11] Pasal 1 huruf f Permenhub 37/2020

    [12] Butir 2.3 Lampiran Permenhub 37/2020

    [13] Sub Bagian B Angka 107.45 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udaha Kecil Tanpa Awak, hal. 24

    [14] Butir 3.13 Lampiran Permenhub 37/2020

    [15] Butir 4.5 huruf j Lampiran Permenhub 37/2020

    [16] Butir 6.1 huruf d dan 6.2 Lampiran Permenhub 37/2020

    Tags

    izin
    penerbangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!