Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, ada perlu kami terangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pasukan Pengamanan Presiden (“Paspampres”).
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (“TNI”).[1]
klinik Terkait:
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Berserta Keluarganya
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan pengamanan di dalam negeri dan luar negeri.[2] Adapun yang dimaksud dengan keluarga meliputi:[3]
- istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
- anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
- menantu Presiden atau Wakil Presiden.
Bentuk pengamanan yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami mencakup pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan.[4]
Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden hanya mencakup pengamanan pribadi, kegiatan dan pengawalan.[5]
berita Terkait:
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, dari jenis-jenis pengamanan di atas, pelaksanaannya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilakukan oleh Paspampres dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:
- Di dalam negeri, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami:[6]
- Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di mana pun berada.
- Pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
- Pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait.
- Pengamanan penyelamatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan makanan dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait.
- Pengamanan medis dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait.
- Pengamanan berita dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan pengamanan dan instansi terkait.
- Pengawalan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait.
- Di luar negeri, pengamanan pribadi Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di mana pun berada, dan untuk bentuk pengamanan lainya dilakukan oleh Paspampres berkoordinasi dengan pasukan pengamanan negara setempat.[7]
- Pengamanan anak dan menantu di dalam negeri dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri, sedangkan pengamanan di luar negeri dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.[8]
Sebagai catatan, Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatannya.[9]
Prinsip-prinsip dalam Pengamanan
Dalam melaksanakan tugas pengamanan, berikut prinsip-prinsip yang diterapkan yaitu:[10]
- pencegahan yaitu lebih mengutamakan pencegahan dari pada tindakan terhadap setiap bentuk ancaman yang diperkirakan akan timbul;
- kewaspadaan, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, tingkat kewaspadaan harus diutamakan;
- operasi baru, yaitu harus selalu merupakan operasi baru untuk menghindari rutinitas;
- ketelitian, yaitu harus diperhitungkan segala kemungkinan ancaman sekecil apapun yang akan terjadi;
- kerja sama, yaitu memerlukan koordinasi yang terpadu antar semua unsur yang terkait; dan
- kebebasan bergerak, yaitu perlu mempertimbangkan keamanan dan ketentuan protokoler, tetapi kegiatan yang bersifat pribadi harus dapat diakomodasikan dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.
Sebagai informasi, Paspampres merupakan bagian dari TNI, yaitu sebagai salah satu unsur Badan Pelaksana Pusat dalam Markas Besar TNI.[11] Lalu, mengutip dari laman PPID TNI, sebagai tindak lanjut dari PP 59/2013, untuk memvalidasi organisasi Paspampres, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
- Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden.
Referensi:
PPID TNI, yang diakses pada 16 Juli 2021, pukul 11.20 WIB.
[1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (“Permenhan 2/2014”)
[2] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (“PP 59/2013”)
[3] Pasal 3 ayat (3) PP 59/2013
[4] Pasal 3 ayat (4) PP 59/2013
[5] Pasal 3 ayat (5) PP 59/2013
[6] Pasal 5 PP 59/2013
[7] Pasal 8 PP 59/2013
[8] Pasal 10 PP 59/2013
[9] Pasal 12 PP 59/2013
[10] Pasal 4 Permenhan 2/2014
[11] Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 6 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia