KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

KBLI untuk Pengemasan pada Usaha Perdagangan Besar Aksesori Mobil

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

KBLI untuk Pengemasan pada Usaha Perdagangan Besar Aksesori Mobil

KBLI untuk Pengemasan pada Usaha Perdagangan Besar Aksesori Mobil
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
KBLI untuk Pengemasan pada Usaha Perdagangan Besar Aksesori Mobil

PERTANYAAN

  1. Pada KBLI 45301, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan. Dalam proses ini, ada proses perdagangan, dimana di dalam proses itu terdapat proses packaging barang, lalu proses pengantaran barang ke konsumen. Packaging dapat berupa pengemasan menggunakan kemasan kardus, rak besi, atau plastik. Dimana perusahaan memasukan produk ke dalam kemasan yg diminta (proses packing). Apakah boleh menggunakan KBLI ini sebagai landasan mengerjakan bisnis jasa pengepakan (hanya jasa, box di-provide oleh konsumen, dan barang adalah milik konsumen)?
  2. Jika bisa, apakah bisa diperkuat dengan surat dari institusi negara? Institusinya apa?
  3. Jika tidak bisa menggunakan KBLI tersebut, baiknya menggunakan KBLI apa? Dan mengapa?
  4. Jika menggunakan KBLI 17022, apakah bisa menjawab pertanyaan nomor 1?
  5. Jika KBLI yang dipunyai tidak mendukung, namun ada pekerjaan dalam jumlah kecil (sales <5% dari total) di luar KBLI yang dipunyai, apakah boleh? Alasannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada KBLI 45301, mencakup kegiatan usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.

    Bisakah KBLI 45301 juga mencakup kegiatan pengemasan atau packaging di dalamnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KBLI untuk Pengemasan pada Usaha Perdagangan Besar Aksesori Mobil

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) menurut laman OSS, Kementerian Investasi/BKPM adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

    Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

    Kami asumsikan bahwa inti pertanyaan Anda adalah mengenai apakah usaha pengepakan bisa memakai hanya dengan KBLI 45301 atau tidak? Selanjutnya, kami uraikan terlebih dahulu mengenai KBLI yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan Anda sebagai berikut.

    1. KBLI 45301 Mengenai Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil

    Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bidang usaha ini tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan bidang usaha perdagangan eceran, sebagaimana diatur di dalam PP 29/2021.

    1. KBLI 17022 Mengenai Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

    Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa KBLI 17022 mencakup usaha produsen kemasan. Sementara, KBLI 45301 merupakan kelompok yang mencakup usaha perdagangan. Maka menjawab pertanyaan Anda, KBLI 45301 sudah cukup untuk digunakan dalam proses packaging barang, karena proses tersebut merupakan bagian dari proses kegiatan usaha perdagangan. Dengan demikian, tidak perlu menambahkan KBLI baru. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha.

    Lebih lanjut, Syarief Toha menambahkan, berbeda halnya apabila perusahaan Anda membuka jasa packing secara tersendiri, yang mana hal tersebut termasuk dalam KBLI 82920 yaitu kelompok yang mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.

    Syarat Perizinan Berusaha

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah menggunakan KBLI 45301 dan jika bisa, perlukah diperkuat dengan surat dari institusi negara? Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa apabila proses pengepakan tersebut merupakan bagian dari proses kegiatan usaha perdagangan, maka dapat menggunakan KBLI ini.

    Selanjutnya, sebagai informasi bahwa KBLI 45301 merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah.[1] Terhadap kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, maka harus memenuhi syarat perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.[2]

    NIB tersebut secara otomatis akan terbit melalui sistem OSS setelah pelaku usaha memenuhi data sebagaimana diatur di dalam Pasal 177 PP 5/2021.[3]

    Selain itu, dalam KBLI 45301 terdapat kewajiban berusaha yang harus dipenuhi, yaitu:[4]

    1. Menerapkan standar K3L;
    2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat;
    3. Memiliki dan menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
    4. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai barang yang akan didistribusikan.

    Dengan demikian, pada prinsipnya terhadap KBLI 45301 dapat digunakan dalam proses pengemasan atau packaging yang merupakan bagian dari proses perdagangan besar selama memenuhi ketentuan perizinan berusaha diterbitkan melalui sistem OSS dan memenuhi ketentuan dalam PP 5/2021.

    Adapun terkait dengan pertanyaan nomor 5, jika KBLI yang dipunyai tidak mendukung, namun ada pekerjaan dalam jumlah kecil (sales <5% dari total) di luar KBLI yang dipunyai, kami asumsikan bahwa KBLI yang dimaksud adalah KBLI 45301. Maka, kami sampaikan kembali bahwa KBLI 45301 dapat digunakan dalam proses pengemasan atau packaging yang merupakan bagian dari proses perdagangan besar tersebut.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Referensi:

    1. OSS, Kementerian Investasi/BKPM, yang diakses pada Rabu, 17 Mei 2023, pukul 15.46 WIB;
    2. KBLI 45301, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 11.01 WIB;
    3. KBLI 17022, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 11.13 WIB;
    4. KBLI 82920, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 13.36 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz pada Rabu, 17 Mei 2023 pukul 13.28 WIB via Whatsapp.


    [1] Lampiran II – Sektor Perdagangan (“PP 5/2021”) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021

    [3] Pasal 194 ayat (1) PP 5/2021

    [4] Lampiran II – Sektor Perdagangan PP 5/2021

    Tags

    perizinan berusaha
    perizinan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!