Keberadaan Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Indonesia
Kami akan menitikberatkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”) sebagai landasan hukum.
Peraturan daerah terbagi dua, yaitu peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.[1]
Menurut Pasal 1 angka 8 UU 15/2019, peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.
Pada ketentuan Pasal 7 UU 12/2011, peraturan daerah masuk ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tidak Berlakunya Suatu Peraturan Daerah
Apabila terjadi pergantian kepala daerah, peraturan daerah yang dibentuk pada masa kepemimpinan kepala daerah tersebut tidak otomatis membuat peraturan daerah tidak berlaku.
Suatu peraturan daerah dinyatakan tidak berlaku apabila dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan daerah yang setingkat. Dalam artikel Beberapa Pasal dalam Satu Peraturan Saling Bertentangan, Mana yang Berlaku? yang mengutip Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya mengatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Maka dari itu, pergantian kepala daerah tidak berarti peraturan daerah pada masa jabatannya tidak berlaku, karena harus ada peraturan daerah setingkat lain atau peraturan lebih tinggi yang mencabut dan menyatakan peraturan daerah lama tidak lagi berlaku.
Peraturan daerah tersebut juga dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan undang-undang dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
Mahkamah Agung berwenang:
- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang
Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 juga menjelaskan bahwa:
Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”) atau gubernur memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan Kemendagri atau gubernur untuk melakukan executive review terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dan provinsi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam dua putusan tersebut, ketentuan yang frasanya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah:
- Frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (1), (4), (5), dan (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) dan perubahannya;[2]
- Frasa “Perda Kabupaten/Kota dan” dalam Pasal 251 ayat (2) dan (4) UU 23/2014;[3]
- Frasa “Perda Kabupaten/Kota dan/atau” dalam Pasal 251 ayat (3) UU 23/2014;[4] dan
- Frasa “Penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan” dan frasa “Perda Kabupaten/Kota atau” dalam Pasal 251 ayat (8) UU 23/2014.[5]
Berdasarkan uraian tersebut, sekarang, hanya Mahkamah Agung yang berwenang menguji dan/atau membatalkan peraturan daerah.
Mengetahui Keberlakuan Peraturan Daerah
Untuk mengetahui keberlakuan suatu peraturan daerah, ada beberapa metode yang dapat dilakukan.
Pertama, Anda dapat melakukan penelusuran pada Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) suatu kabupaten/kota. Dalam artikel Pemerintah Perbarui Regulasi JDIH, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat.
Kekurangannya, menurut hemat kami, tidak semua pemerintah daerah melakukan input peraturan daerah secara lengkap. Apabila Anda kesulitan mencari datanya, Anda dapat meminta dokumen peraturan daerah ke bagian Sekretariat Daerah.
Kedua, Anda bisa melihat pada Lembaran Daerah yang merupakan bagian dari proses Pengundangan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Berdasarkan Pasal 121 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, lembaran daerah merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengundangkan peraturan daerah, yaitu merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
Hal ini sangat penting, mengingat Pasal 87 UU 12/2011 menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Putusan: