Purchase Order
Cambridge English Dictionary mendefinisikan purchase order (“PO”) sebagai:
A document that asks a company to supply goods or services, and that gives details such as the price to be paid and the method and date of payment.
klinik Terkait:
Jika diterjemahkan secara bebas, PO adalah dokumen yang berisi permintaan kepada penjual untuk menyediakan stok barang/jasa, yang di dalam dokumen itu disertai rincian keterangan, di antaranya harga yang harus dibayar, metode, dan tanggal pembayaran.
Selain hal yang diterangkan di atas, biasanya PO juga memuat nomor PO, jenis dan kuantitas barang yang dipesan, serta alamat pengiriman. Selain itu, dalam praktik, para pihak (penjual dan pembeli) juga diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen PO.
Kekuatan Hukum Mengikat Purchase Order
Mengenai kekuatan hukum mengikat purchase order, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 tertanggal memiliki 23 September 2004 menyebutkan kaidah hukum (hal. 105):
Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.
berita Terkait:
Sedangkan dalam artikel Apakah Purchase Order (PO) Bisa Dianggap Sebagai Perjanjian?, Hikmahanto Juwana menerangkan bahwa PO bisa saja dianggap sebagai perjanjian, karena pada umumnya akan ada “perjanjian payung” yang mengatur terms and condition (syarat dan ketentuan) dari setiap PO, dan dapat merujuk pada general terms (ketentuan umum) dalam perjanjian payung.
Masih dari sumber yang sama, Timur Sukirno menerangkan dalam praktiknya, jual beli yang menggunakan PO dan invoice, para pihak jangan sampai lupa membubuhkan tanda tangan pada dokumen aslinya.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika dokumen PO telah ditandatangani para pihak, maka menurut hemat kami, PO memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi para para pihak.
Konsekuensinya, muncul kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, di mana pembeli wajib membayar harga sesuai yang tertera dalam PO pada waktu dan metode yang telah disepakati, dan penjual wajib mengirimkan barang sesuai dengan kuantitas, kualitas, dan spesifikasi pada waktu dan metode yang telah disepakati, sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Jika Barang yang Dikirimkan Tak Sesuai dengan PO
Selanjutnya, dalam pertanyaan, Anda menerangkan bahwa bibit yang dikirimkan oleh penjual tidak sesuai dengan spesifikasi atau kualitas yang disepakati dalam PO.
Jika merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Anda selaku konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.[1] Dalam hal barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, Anda juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian.[2]
Di sisi lain, si penjual wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dalam hal barang yang diterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[3]
Jadi, pada dasarnya Anda berhak untuk meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian kepada si penjual karena barang yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera di PO. Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami menyarankan sebaiknya Anda membicarakan secara baik-baik dengan penjual untuk mencari solusi terbaik.
Tapi jika tidak mencapai kesepakatan solusi, Anda bisa menggugat penjual melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (di luar pengadilan) atau melalui jalur peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, yakni Pengadilan Negeri.[4]
Baca juga: Cara Ajukan Keberatan Atas Putusan BPSK yang Final dan Mengikat
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002.
Referensi:
Cambridge English Dictionary, diakses pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.
[1] Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)
[2] Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen
[3] Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen
[4] Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen