Apakah HGB itu? Apakah Perusahaan PMA harus mendapatkan HGB di atas tanah sewa? Apa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan yang tidak punya HGB, begitu pula sebaliknya jika punya HGB?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Lantas, tanah apa saja yang dimaksud? Kemudian bagaimana hukumnya atas HGB untuk perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA) sebagaimana Anda maksud?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pertama-tama, perlu dipahami Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Warga Negara Indonesia;
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Menyambung pertanyaan Anda, penanaman modal asing (“PMA”) wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[3]
Dengan demikian, PT PMA sebagai badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek pemegang HGB.
Sehingga menurut hemat kami, PT PMA tidak harus mendapatkan HGB di atas tanah sewa, karena tanah yang dapat diberikan dengan HGB adalah:[4]
Tanah Negara, diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang (“Menteri”);[5]
Tanah Hak Pengelolaan, diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan;[6] dan
Tanah Hak Milik, terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).[7]
Keuntungan dan Kerugian
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya keuntungan bagi PT PMA yang mempunyai HGB adalah bisa mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bisa menjadi aset PT PMA yang bersangkutan.
menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kami berpendapat kerugian PT PMA yang tidak mempunyai HGB adalah karena esensi memberikan kewenangan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah, maka PT PMA yang tidak mempunyai HGB tidak dapat mendirikan dan mempunyai bangunan kantor, gudang, yang mempunyai nilai ekonomis dan memang dibutuhkan PT PMA tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya.