KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Pendaftaran dan Wilayah Berlakunya PKB

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewenangan Pendaftaran dan Wilayah Berlakunya PKB

Kewenangan Pendaftaran dan Wilayah Berlakunya PKB
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Pendaftaran dan Wilayah Berlakunya PKB

PERTANYAAN

Pak, Saya ingin bertanya soal serikat pekerja. Kalau serikat pekerja sudah terbentuk di Bogor dan anggotanya semuanya terdiri dari buruh yang lokasi kerjanya di Bogor, dan akhirnya terbentuk PKB yang disahkan di Bogor. Bila PKB tersebut ingin dinasionalkan karena ada beberapa kantor cabang dan kantor pusat yang belum ternasuk dalam PKB, apakah harus ada anggota Serikat Pekerja dari cabang dan pusat yang menjadi anggota serikat pekerja di Bogor? Berapa jumlah minimalnya? (Boleh info dasar hukumnya pak?) Apakah bisa pembentukan serikat pekerja di Bogor tetapi kemudian pendaftaran PKB di Departemen Tenaga Kerja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Atas beberapa pertanyaan Anda, dapat saya jelaskan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Pasal 118 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) jo Pasal 13 ayat (1) Permenakertrans No.Per-16/Men/XI/2011, bahwa dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan (yang bersangkutan).

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?
     

    Maksud dari ketentuan tersebut, bahwa dalam 1(satu) perusahaan hanya boleh ada 1 (satu) rule of the game (aturan main) mengenai syarat-syarat kerja -yang (termasuk) mengatur hak dan kewajiban para pihak serta tata tertib di suatu perusahaan, walau –mungkin- isi dan substansi PKB-nya terdapat segmentasi, jenjang jabatan dan aturan kewilayahan serta muatan yang bersifat lokal berdasarkan cabang (unit kerja/tempat kerja), yang masing-masing -dapat- diatur secara tersendiri dan bersifat khusus (local content).

     

    Dengan perkataan lain, tidak diperbolehkan adanya 2 (dua) aturan main di suatu perusahaan (entity/legal entity) yang sama, baik keduanya PKB, maupun salah satunya PKB dan yang lainnya peraturan perusahaan (“PP”). Artinya, tidak boleh ada PKB pada suatu cabang atau unit kerja/tempat kerja tertentu di suatu perusahaan dan –secara bersamaan- ada PP di cabang lainnya pada perusahaan yang sama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yang dapat dilakukan, adalah apabila suatu perusahaan meliputi beberapa cabang (unit kerja/tempat kerja) yang –mungkin- berjauhan dan/atau mencakup beberapa regional daerah yang berbeda lokasi atau berlainan karakteristiknya, maka menurut Pasal 13 ayat (2) Permenakertrans Nomor Per-16/Men/XI/2011, dapat dibuat PKB Turunan yang bersifat lokal (dan berisi muatan lokal) disamping -terdapat- PKB Induk yang mengatur secara umum (general). Dengan demikian, PKB Induk memuat ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang (unit kerja/tempat kerja) perusahaan, dan PKB Turunan memuat pelaksanaan PKB Induk yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing cabang perusahaan (vide Pasal 13 ayat [3] Permenakertrans Nomor Per-16/Men/XI/2011).

     

    2. Pengaturan PKB Turunan di cabang (unit kerja/tempat kerja) perusahaan, tidak disyaratkan harus ada anggota Serikat Pekerja (Union) di cabang tersebut, karena PKB mengikat semua pekerja/buruh di perusahaan, baik anggota maupun non-anggota, baik di cabang/unit atau tempat kerja yang ada anggota maupun yang tidak ada anggota, sepanjang pekerja/buruh yang bersangkutan ada ikatan hubungan kerja dengan perusahaan dimaksud, maka ia terikat dengan satu aturan main yang sama. Dengan demikian tidak ada ketentuan jumlah minimum pekerja atau buruh (anggota Union) untuk membuat “PKB Turunan” (vide Pasal 118 dan Pasal 126 ayat [1] dan ayat [2] UU No.13/2003 jo Pasal 13 ayat [1] dan Pasal 29 ayat [1] Permenakertrans Nomor Per-16/Men/XI/2011).

     

    3. PKB yang telah disepakati, setelah ditandatangani oleh para pihak, selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (vide Pasal 132 ayat [2] UU No.13/2003 jo Pasal 27 ayat [1] Permenakertrans No.Per-16/Men/XI/2011).

     

    Wilayah (instansi) pendaftaran PKB dimaksud, disesuaikan dengan cakupan cabang atau unit kerja/tempat kerja perusahaan, yakni bahwa pendaftaran -dilakukan masing-masing- kepada:

    a.    Kepala “Dinas Ketenagakerjaaan” Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang cakupannya hanya terdapat dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota (yang bersangkutan);

    b.    Kepala “Dinas Ketenagakerjaaan” Propinsi untuk perusahaan yang -cakupannya- terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Propinsi;

    c.    Direktur Jenderal yang membidangi hubungan industrial untuk perusahaan yang -cakupannya- terdapat pada lebih dari 1 (satu) Propinsi;

     

    Dengan demikian, tempat di mana pendaftaran PKB dilakukan, sangat bergantung dari wilayah kerja cabang (unit kerja/tempat kerja) perusahaan yang bersangkutan. Kalau suatu perusahaan hanya berada di satu Kabupaten/Kota, maka pengesahannya cukup di Dinas Tenaga Kerja setempat. Akan tetapi, kalau cakupan wilayah suatu perusahaan meliputi beberapa Kabupaten/Kota dalam satu propinsi, maka pendaftarannya di Dinas Propinsi. Begitu juga kalau meliputi beberapa Propinsi, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta (Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek).

     

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor No. PER.16/MEN/XI/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

    Tags

    perjanjian kerja bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!