Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- transportasi darat;
- transportasi perkeretaapian;
- transportasi laut; dan
- transportasi udara.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”);
- zona merah penyebaran COVID-19; dan
- aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
- kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
- kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
- kapal angkutan penyeberangan; dan
- kapal angkutan sungai dan danau.
- perjalanan kereta api antarkota yang dilakukan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang dan dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.[5]
- perjalanan kereta api perkotaan yang dilakukan dengan:
- pembatalan perjalanan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud di huruf a diberlakukan pengaturan PSBB di wilayah tersebut; dan
- perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan PSBB di wilayah tersebut.[6]
- pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB; dan
- pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.
- pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
- operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
- operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing;
- operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
- operasional angkutan kargo; dan
- operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
- kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau
- melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
- melakukan perubahan rute pelayaran (reroute) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan jika rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020.
- tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis; dan
- tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan surat izin usaha perusahaan angkutan laut sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya;
- melakukan perubahan rute penerbangan (reroute) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020;
- mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau
- memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang yang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 kali.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!