Saya mau bertanya mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Jadi begini, ada contoh kasus yaitu TKA ini sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan di Indonesia, kemudian TKA ini juga mau menjadi Presiden Direktur di suatu perusahaan PMA di Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah hal tersebut dimungkinkan bila seorang TKA rangkap jabatan dengan dua jabatan yang berbeda (satu sebagai kepala kantor perwakilan dan satu lagi sebagai presdir)? Jadi, menjabat sebagai presdir tanpa perlu resign dulu dari jabatan sebelumnya. Dasar hukumnya apa? Salam.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tidak ada larangan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) merangkap jabatan. Seorang TKA dapat merangkap jabatan namun ada syaratnya. Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan pemberi kerja TKA lain dan TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja pertama, namun dalam jabatan:
direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Apa persyaratan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 01 Pebruari 2013 kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 31 Mei 2017.
Intisari:
Tidak ada larangan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) merangkap jabatan. Seorang TKA dapat merangkap jabatan namun ada syaratnya. Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan pemberi kerja TKA lain dan TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja pertama, namun dalam jabatan:
direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Apa persyaratan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab secara khusus pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) memang dibatasi dan sangat selektif mempekerjakannya atau memberikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) pada pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia (“TKI”) secara optimal serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi TKI.[1]
Prinsip Penggunaan TKA
Namun, tentunya tidak dapat ditutup sama sekali “pintu” penggunaan TKA tersebut, di samping karena adanya kebutuhan dan alasan tertentu yang dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, juga adanya kebutuhan bagi pembangunan ekonomi dan industri yang lebih luas.
Oleh karena itu, pada prinsipnya hanya ada 2 (dua) secara filosofis alasan utama mempekerjakan TKA, yakni:
TKA yang bersangkutan membawa modal (sebagai investor) dalam rangka membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja yang lebih luas; dan/atau
TKA yang akan dipekerjakan memiliki dan membawa kemampuan atau wawasan pada suatu bidang tertentu yang belum dipunyai atau belum dikuasai oleh TKI, sehingga diharapkan terjadi transfer of knowledge dan transfer of know-how (alih wawasan).
Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama.
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan:
direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja pertama.
Masing-masing Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki RPTKA dan membayar DKP-TKA.
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA pada Pemberi Kerja TKA pertama.
Keterangan:
RPTKA = Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
DKP-TKA = Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Jadi pada dasarnya, tidak ada larangan rangkap jabatan TKA. Seorang TKA dapat merangkap jabatan namun ada syaratnya. Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan pemberi kerja TKA lain, namun dalam jabatan tertentu sebagaimana kami sebutkan di atas, yaitu:
direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Seorang TKA yang akan menduduki jabatan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) dan pada waktu yang bersamaan double job menjadi Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, maka hal tersebut tidak dilarang sepanjang TKA tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja pertama (Perusahaan PMA misalnya).[2]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing