Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kedudukan Surat Edaran Bupati
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu kedudukan surat edaran bupati dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan kedudukannya di dalam hierarki. Yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
[1]
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
[2]Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Dewan Perwakilan Daerah;
Mahkamah Agung;
Mahkamah Konstitusi;
Badan Pemeriksa Keuangan;
Komisi Yudisial;
Bank Indonesia;
Menteri;
Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
[3]
Menurutnya, surat edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).
Pembentukan setiap beleidsregel tetap harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving).
Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil.
Surat edaran yang dimaksud adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
[4]
Panduan Isolasi Diri dari Menteri Kesehatan
Sementara itu, isolasi diri memang telah diinstruksikan oleh Menteri Kesehatan dalam rangka menangani wabah COVID-19.
Isolasi diri dilakukan ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
[5]
Isolasi diri juga dianjurkan kepada Orang Dalam Pemantauan (“ODP”) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
[6]
Yang dimaksud dengan OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19 (hal. 13).
Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius satu meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala (hal. 14).
Termasuk kontak erat adalah (hal. 14):
petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar.
orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
orang yang bepergian bersama (radius satu meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.
[7]
Oleh karena Anda tidak menerangkan secara spesifik daerah yang dimaksud, menurut hemat kami, mungkin saja SE Menkes 202/2020 inilah yang menjadi rujukan bagi bupati di daerah Anda dalam mengimbau isolasi diri bagi warganya yang baru saja tiba di kampung halaman.
Mereka yang kembali tersebut mungkin merupakan OTG tanpa mereka sadari dan justru menularkan COVID-19 kepada keluarga dan/atau warga sekitar jika tidak terlebih dahulu melakukan isolasi diri setibanya di kampung halaman.
Isolasi Diri = Karantina Rumah?
Karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
[8]
Karantina rumah dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
[9]
Karantina rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Karantina ini dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus. Terhadap kasus di dalam satu rumah dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.
[10]
Pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan karantina rumah. Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan.
[11]
Pejabat karantina kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk melaksanakan kekarantinaan kesehatan.
[12]
Berbeda dengan ketentuan isolasi diri dalam SE Menkes 202/2020, selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tanggung jawab tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
[13]
Menurut hemat kami, meskipun berbeda dengan karantina rumah, Anda sebaiknya tetap melakukan isolasi diri demi keselamatan keluarga, tetangga, dan penduduk di kampung halaman Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya
[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011
[4] Pasal 1 angka 30 Permendagri 54/2009
[5] Bagian Kedua huruf a SE Menkes 202/2020
[6] Bagian Kedua huruf b SE Menkes 202/2020
[7] Bagian Kedua huruf c SE Menkes 202/2020
[8] Pasal 1 angka 8 UU 6/2018
[9] Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU 6/2018
[12] Pasal 1 angka 29 UU 6/2018