Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang itu sudah pindah tempat;
- Barang yang diambil diartikan segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Pengertian barang juga termasuk “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa;
- Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
- Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
- Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
- pemutusan sementara;
- pembongkaran rampung;
- pembayaran tagihan susulan;
- pembayaran biaya P2TL lainnya.
- melakukan pemeriksaan terhadap jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur, dan perlengkapan alat pembatas dan pengukur serta lnstalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik;
- melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik;
- mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya;
- menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL dan berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL;
- menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen dan barang bukti P2TL.
- melakukan pemutusan sementara atas sambungan tenaga listrik dan/atau alat pembatas dan pengukur pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara;
- melakukan pembongkaran rampung atas sambungan tenaga listrik pada pelanggan dan bukan pelanggan;
- melakukan pengambilan barang bukti berupa alat pembatas dan pengukur atau peralatan lainnya.
- Informasi P2TL, diakses pada 11 Agustus 2020, pukul 19.07 WIB;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
KLINIK TERBARU
Bolehkah HRD Membuat Data Blacklist Karyawan untuk Internal Perusahaan?
Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama
4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cicilan Rumah Lunas Sebelum AJB, Siapa yang Wajib Bayar PBB-P2?
Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas, Ini Sanksinya
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!