Intisari:
Atas perselisihan pemutusan hubungan kerja yang Anda dan rekan-rekan Anda alami, masih ada upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Jika Anda ingin mengajukan permohonan kasasi, Anda dan rekan-rekan Anda harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Perhitungan Kompensasi Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”)
Mengenai perhitungan uang kompensasi yang akan diterima oleh pekerja jika di PHK oleh pengusaha, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Pertama harus diketahui dulu apa yang menjadi dasar para pekerja di PHK untuk menentukan rumusan uang kompensasi yang akan diterima oleh pekerja dari pengusaha. Misalnya jika para pekerja di PHK karena pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan, maka uang kompensasi dihitung dengan rumusan: 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Lebih lengkap mengenai rumusan uang kompensasi dapat dilihat dalam artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK.
Uang pesangon dan uang penghargaan dihitung dengan melihat pada masa kerja pekerja. Jika seperti uraian pertanyaan Anda, setiap pekerja upah (upah pokok dan tunjangan[1]) dan masa kerjanya sama, maka uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya seharusnya sama. Akan tetapi yang dapat membuat berbeda kemungkinan adalah besaran uang penggantian hak yang diterima oleh setiap pekerja.
Uang penggantian hak itu sendiri meliputi:[2] a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Melihat dari uraian uang penggantian hak, ada kemungkinan setiap pekerja memiliki sisa cuti tahunan yang berbeda-beda dan hal-hal lain yang mungkin berbeda, yang termasuk dalam rumusan uang penggantian hak.
Upaya Hukum Jika Tidak Puas dengan Putusan PHI
Perselisihan yang Anda hadapi adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[3]
Perlu diketahui bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:[4]
a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
b. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Ini berarti atas perselisihan pemutusan hubungan kerja yang Anda dan rekan-rekan Anda alami, masih ada upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi.
Jika Anda ingin mengajukan permohonan kasasi, Anda dan rekan-rekan Anda harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.[5]
Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung.[6]
Perlu diketahui bahwa penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.[7]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[1] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan.
[2] Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.