Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (“NSR”) sebagaimana diterangkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”).
Pada dasarnya, pajak reklame menjadi bagian dari jenis pajak kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d UU 28/2009.
Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.[1]
Menurut hemat kami, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (4) UU 28/2009 jika NSR tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar.
Cara perhitungan NSR ditetapkan dengan peraturan daerah. Lalu, hasil perhitungan NSR tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.[2]
Pajak Reklame di Provinsi DKI Jakarta
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (“Pergub DKI Jakarta 27/2014”).
Selain itu, DKI Jakarta mengenakan tarif pajak reklame sebesar 25% berdasarkan Pasal 8 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (“Pergub DKI Jakarta 12/2011”).
Besarnya pajak reklame terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak reklame dengan dasar pengenaan pajak, yaitu NSR.[3] Perhitungan NSR berbeda-beda berdasarkan jenis reklame yang meliputi:[4]
- reklame non produk jenis papan/billboard dan kain;
- reklame produk jenis papan/billboard dan kain;
- reklame Light Emitting Diode (“LED”) dan sejenisnya;
Kami asumsikan yang Anda maksud sebagai digital signage adalah reklame jenis LED.
NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR sebagaimana diterangkan dalam Pasal 7 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 12/2011.
Sebagai contoh:
Pak Agus ingin memasang LED dengan luas 1 m2 di dalam sebuah gedung area Kuningan, Jakarta Selatan yang termasuk lokasi penempatan ekonomi kelas I yang diterangkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Pergub DKI Jakarta 12/2011 selama 365 hari dengan durasi 30 detik/18 jam/hari.
Dalam Pergub DKI Jakarta 27/2014, untuk LED sampai dengan luas 8 m2, NSR-nya sebesar Rp4 ribu untuk ekonomi kelas I,[5] maka perhitungannya sebagai berikut:
(luas reklame x NSR x durasi x jangka waktu tayang x tarif), maka:
1 m2 x (Rp4.000 x 50%) x 2.160 x 365 x 25% = Rp394.200.000
Patut diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan di atas pun, luas reklame kurang dari 1 m2 juga dikenakan pajak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: