Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Jangka Waktu Hak Cipta di Indonesia dan Negara Lain, Mana yang Dipakai?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perbedaan Jangka Waktu Hak Cipta di Indonesia dan Negara Lain, Mana yang Dipakai?

Perbedaan Jangka Waktu Hak Cipta di Indonesia dan Negara Lain, Mana yang Dipakai?
Anisa Widyasari, S.H., LL.M.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Jangka Waktu Hak Cipta di Indonesia dan Negara Lain, Mana yang Dipakai?

PERTANYAAN

Saya hendak bertanya mengenai perbedaan perlindungan jangka waktu sebuah karya. Sebagai contoh perlindungan jangka waktu di Amerika Serikat adalah 28 tahun dan jika didaftarkan kembali maka akan dapat diperpanjang sampai 67 tahun. Lalu di Indonesia adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal. Bagaimana yang terjadi jika misalnya menurut peraturan per-UU-an Amerika karya tersebut masih dalam perlindungan jangka waktu sedangkan di Indonesia tidak, begitupun sebaliknya? Apa harus mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Indonesia atau justru mengikuti peraturan dari Amerika serikat (dalam hal ini karya tersebut berasal dari Amerika serikat contoh karakter Mickey Mouse)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
     
    Intisari
     

    Berdasarkan Konvensi Berne, jangka waktu perlindungan hak cipta atas suatu karya cipta mengikuti peraturan di negara di mana hak cipta tersebut akan digunakan.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca uraian di bawah ini.

     
     
     
     
    Uraian

    Terima kasih atas pertanyaan anda. Sebelumnya izinkan kami untuk meluruskan terlebih dahulu informasi terkait jangka waktu perlindungan hak cipta di Amerika Serikat.

     

    Secara umum, berdasarkan Copyright Law of the United States and Related Laws Contained in Tıtle 17 of the United States Code (17 U.S. Code), jangka waktu perlindungan hak cipta di Amerika Serikat adalah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 17 U.S. Code § 302 mengatur sebagai berikut:

    Copyright in a work created on or after January 1, 1978, subsists from its creation and, except as provided by the following subsections, endures for a term consisting of the life of the author and 70 years after the author’s death.


    Namun, untuk karya cipta yang diterbitkan atau didaftarkan sebelum 1 Januari 1978 (yang merupakan tanggal peraturan tersebut berlaku secara efektif), peraturannya lebih kompleks. 17 U.S. Code § 304 mengatur bahwa jangka waktu perlindungan untuk karya cipta tersebut adalah 95 tahun dari tanggal diterbitkannya, dengan catatan hak cipta atas karya tersebut diperbaharui pada tahun ke-28 sejak perlindungannya berlaku. Sehingga, jika tidak diperbaharui, maka perlindungan hak cipta atas karya cipta tersebut berakhir pada tahun ke-28.

     

    Perlu diperhatikan pula bahwa perlindungan hak cipta di Amerika Serikat berlaku sampai tanggal akhir kalender di tahun perlindungan atas karya tersebut akan habis, sebagaimana dijelaskan dalam 17 U.S. Code § 305 sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    All terms of copyright provided by sections 302 through 304 run to the end of the calendar year in which they would otherwise expire.

     

    Dengan demikian, jika kita membandingkan dengan pengaturan dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 (UUHC), dimana jangka waktu perlindungan atas karya cipta di Indonesia secara umum adalah “…berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya”, maka saat ini, jangka waktu perlindungan hak cipta yang diberikan oleh Amerika Serikat sama dengan jangka waktu perlindungan hak cipta yang diberikan oleh Indonesia. Lebih lanjut terkait pengaturan hak cipta dalam Undang-undang Hak Cipta yang baru dilihat dalam artikel “Ini Hal Baru yang Diatur di UU Hak Cipta Pengganti UU No 19 Tahun 2002”.

     

    Namun, jika secara spesifik mengambil contoh kasus karakter ‘Mickey Mouse’ seperti yang Anda tanyakan, karakter ‘Mickey Mouse’ tersebut pertama kali muncul dalam film ‘Steamboat Willie’ yang dirilis pada tahun 1928. Sehingga, karakter ‘Mickey Mouse’ akan habis masa perlindungannya di Amerika Serikat pada tahun 2023, menggunakan asumsi perhitungan bahwa karya cipta yang diterbitkan atau didaftarkan sebelum tahun 1978 memiliki jangka waktu perlindungan 95 tahun. Sehingga, per tanggal 1 Januari 2024 karakter ‘Mickey Mouse’ akan memasuki public domain di Amerika Serikat. Sedangkan, jika mengikuti ketentuan dalam UUHC di Indonesia, maka karakter ‘Mickey Mouse’ akan memasuki public domain pada tanggal 1 Januari 2037, atau 70 tahun sejak tahun kematian dari Walt Disney pada tahun 1966 sebagai pemegang hak cipta dari karakter ‘Mickey Mouse’ tersebut.

     

    Untuk mengetahui tanggal mana yang menjadi acuan, kita perlu melihat terlebih dahulu perjanjian internasional terkait hak cipta dimana Amerika Serikat dan Indonesia sama-sama menjadi negara anggota. Berdasarkan publikasi yang diterbitkan oleh United States Copyright Office yang berjudul “International Copyright Relations of The United States”, Amerika Serikat dan Indonesia termasuk anggota dari beberapa perjanjian internasional untuk hak cipta termasuk diantaranya Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne). Konvensi ini merupakan payung hukum perlindungan hak cipta secara internasional. Terkait jangka waktu perlindungan hak cipta, dalam Pasal 7 (8) Konvensi Berne diatur sebagai berikut:

    In any case, the term shall be governed by the legislation of the country where protection is claimed; however, unless the legislation of that country otherwise provides, the term shall not exceed the term fixed in the country of origin of the work.

     

    Berdasarkan aturan tersebut, maka jangka waktu perlindungan hak cipta atas suatu karya cipta mengikuti peraturan di negara di mana hak cipta tersebut akan digunakan. Hal tersebut sejalan dengan prinsip “National Treatment” yang mewajibkan Negara anggota konvensi untuk memberikan perlindungan bagi warga Negara lain sesama anggota konvensi dengan derajat perlindungan yang sama seperti perlindungan yang diberikan bagi warga negaranya sendiri. Namun, sebagai ketentuan tambahan, kecuali jika peraturan di Negara tersebut mengatur secara berbeda, maka jangka waktu perlindungan yang diberikan oleh Negara di mana hak cipta tersebut akan digunakan tidak boleh melebihi jangka waktu perlindungan yang diberikan oleh Negara asal, yang dikenal sebagai ‘’rule of the shorter term”.

     

    Sehingga, untuk secara singkat menjawab pertanyaan anda, ketika anda akan menggunakan karya cipta yang berasal dari Amerika Serikat di Indonesia, jangka waktu perlindungan yang menjadi acuan adalah jangka waktu perlindungan hak cipta di Indonesia. Mengingat jangka waktu perlindungan hak cipta atas suatu karya cipta mengikuti peraturan di negara di mana hak cipta tersebut akan digunakan.

     

    Secara khusus untuk kasus karakter ‘Mickey Mouse’, maka acuan jangka waktu perlindungan yang digunakan adalah jangka waktu perlindungan di Indonesia, meskipun jangka waktu perlindungan yang diberikan oleh Indonesia justru melewati jangka waktu perlindungan yang diberikan Amerika Serikat sebagai negara asal. Dalam Pasal 2 UUHC diatur sebagai berikut:

    Undang-Undang ini berlaku terhadap:

    a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara,penduduk, dan badan hukum Indonesia;

    b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;

    c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:

    1 . negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau

    2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.

     

    Melihat pasal tersebut, ketentuan dalam UUHC berlaku pula terhadap karya cipta yang bukan berasal dari penduduk Indonesia ataupun badan hukum Indonesia di mana Negara asalnya terikat baik dalam perjanjian bilateral maupun multilateral dengan Indonesia. Dalam UUHC tidak terdapat pengecualian secara eksplisit untuk karya cipta yang perlindungannya akan berakhir lebih cepat di Negara asalnya sehingga dapat disimpulkan Indonesia tidak mengakui adanya “rule of the shorter term”.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    --

    (i) Fakta-fakta terkait karakter Mickey Mouse dan Walt Disney diperoleh dari publikasi resmi Walt Disney, dan dapat diakses oleh umum secara daring di http://www.waltdisney.org/sites/default/files/Walt%20Disney%20Timeline_0.pdf

    (ii) Publikasi dari US Copyright Office yang berjudul “International Copyright Relations of The United States” dapat diakses secara daring di http://www.copyright.gov/circs/circ38a.pdf

     
    Sumber Hukum:

    (1) Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014

    (2) Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne)

    (3) Copyright Law of the United States and Related Laws Contained in Tıtle 17 of the United States Code dapat diakses secara daring di http://copyright.gov/title17/circ92.pdf

      

    Tags

    hukum
    pencipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!