Apakah desain interior suatu outlet/gerai waralaba yang secara garis besar sama termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)? Apabila termasuk HaKI, apakah bisa diajukan untuk didaftarkan? Apabila perusahaan kompetitor meniru desain tersebut, apakah bisa dilakukan upaya hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Sebuah Desain Interior, setelah melalui proses yang panjang, akan menghasilkan suatu gambar yang lengkap dengan perhitungan-perhitungan dan penjelasan-penjelasan detail. Perlindungan hak cipta diberikan terhadap gambar, sketsa, beserta spesifikasi gambar tersebut. Sedangkan ide dari desain itu sendiri bukanlah sesuatu yang dapat dilindungi dengan perlindungan hak cipta.
Dalam suatu desain interior, dihasilkan pula barang-barang seperti furniture atau perabot yang dibutuhkan untuk melengkapi desain tersebut. Untuk barang-barang desain industri yang memenuhi syarat kebaruan, perlindungannya masuk dalam kategori desain industri.
Tentu saja gambar dari karya desain interior yang Anda hasilkan dapat dicatatkan hak ciptanya dan barang-barang hasil desain industri dapat didaftarkan hak desain industrinya kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana jika ada perusahaan kompetitor meniru karya desain interior tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Arti Interior Design/Desain Interior
Sebelum kita masuk pada pembahasan perlindungan Desain Interior atau yang dalam bahasa Inggris disebut Interior Design, mari kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan Interior Design tersebut.
Interior Design menurut International Interior Design Association (IIDA) adalah sebagai berikut.
Interior design is a multi-faceted profession in which creative and technical solutions are applied within a structure to achieve a built interior environment. These solutions are functional, enhance the quality of life and culture of the occupants and are aesthetically attractive.
Secara umum dikatakan bahwa Desain Interior adalah suatu profesi yang mengaplikasikan solusi kreatif dan teknis dalam suatu struktur untuk menghasilkan lingkungan interior yang dibangun. Solusi ini bersifat fungsional, meningkatkan kualitas hidup dan budaya penghuninya serta menarik dari sisi estetika.
Jadi, Desain Interior adalah sebutan untuk profesi yang dilakukan oleh seseorang yang disebut Praktisi Desain Interior atau umumnya disebut sebagai Pendesain. Proses Desain Interior menggunakan metodologi yang sistematis dan terkoordinasi, termasuk penelitian, analisis dan integrasi pengetahuan ke dalam proses kreatif, agar memenuhi keinginan dan kebutuhan klien untuk menghasilkan suatu interior ruang yang sesuai dengan tujuan penggunaan ruang.
Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Desain Interior
Pertanyaan penting yang bisa kita ajukan di sini adalah, “Perlindungan kekayaan intelektual apa yang dapat diterapkan pada karya dari Desain Interior?”
Jika kita melihat definisi di atas, maka yang terbayang oleh kita mungkin adalah suatu ruangan yang indah adalah sebagai karya desain interior. Itu betul. Akan tetapi, dalam perlindungan kekayaan intelektual, kita harus melihat asal-usul dari karya yang dihasilkan.
Sebuah Desain Interior, setelah melalui proses yang panjang, akan menghasilkan suatu gambar yang lengkap dengan perhitungan-perhitungan dan penjelasan-penjelasan detail. Perlindungan hak cipta diberikan terhadap gambar, sketsa, beserta spesifikasi gambar tersebut. Sedangkan ide dari desain itu sendiri bukanlah sesuatu yang dapat dilindungi dengan perlindungan hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta(“UU Hak Cipta”) tidak spesifik mengatur tentang perlindungan hak cipta atas desain interior. Berbeda halnya dengan karya arsitektur yang secara khusus telah masuk di dalam bentuk ciptaan yang dilindungi.[1] Akan tetapi, gambar yang dihasilkan oleh Pendesain, masuk dalam kategori perlindungan hak cipta. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta:
Yang dimaksud dengan "gambar" antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.
Dalam suatu desain interior, dihasilkan pula barang-barang seperti furniture atau perabot yang dibutuhkan untuk melengkapi desain tersebut. Untuk barang-barang desain industri yang memenuhi syarat kebaruan, perlindungannya masuk dalam kategori desain industri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), yang dimaksud dengan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Tentu saja gambar dari karya desain interior yang Anda hasilkan dapat dicatatkan hak ciptanya dan barang-barang hasil desain industri dapat didaftarkan hak desain industrinya kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Jika Karya Desain Interior Ditiru oleh Kompetitor
Mengenai tiruan yang dilakukan oleh perusahaan kompetitor, Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta menyatakan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[2] Setiap Orang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[3] Apabila ada pihak lain yang terbukti melakukan penggandaan ciptaan Desain Interior, Anda tentu saja berhak mengajukan gugatan ganti rugi atau melakukan tuntutan pidana.[4]
Begitu pula dengan perlindungan desain industrinya, Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.[5] Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan(-perbuatan) tersebut berupa gugatan ganti rugi dan melakukan tuntutan pidana.[6]