Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Fidusia” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 1 September 2003.
Keuntungan Jaminan Fidusia
Dalam UU 42/1999, keutamaan ini berbentuk hak mendahulu. Hak yang didahulukan berbentuk hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak ini tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (debitur).
[2]
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur, karena memberikan penerima fidusia (kreditur) kedudukan yang diutamakan terhadap para kreditur lainnya.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (
accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Prestasi dimaksud berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
[3] Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
[4]
Prosedur mengenai pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut:
Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
[5]Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;
[6]Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas, memuat:
[7]
identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
nilai penjaminan;
nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
[8]Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
[9]Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;
[10]Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
[11]
Jaminan Fidusia Ketika Debitur Wanprestasi
Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 menerangkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Patut diperhatikan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” diputus bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang
tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia
harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap." Hal ini diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (hal. 125).
Selain itu, apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
[12]
Namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang sama, frasa “cedera janji” diputus bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji” (hal. 125).
Berdasarkan uraian tersebut, bentuk wanprestasi dalam perjanjian jaminan fidusia pun harus disepakati bersama antar para pihak atau melalui upaya hukum lain untuk menentukan bahwa debitur cedera janji, dan tidak boleh dinyatakan secara sepihak.
Selain itu, adanya sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta membuat penerima fidusia dapat langsung mengeksekusi objek jaminan. Mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat selayaknya eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap harus dilakukan, jika tidak ada kesepakatan mengenai cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 UU 42/1999
[2] Pasal 27 ayat (2) dan (3) UU 42/1999
[3] Pasal 4 UU 42/1999 dan penjelasannya
[4] Pasal 11 ayat (1) UU 42/1999
[5] Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) UU 42/1999
[6] Pasal 13 ayat (1) UU 42/1999
[7] Pasal 13 ayat (2) UU 42/1999
[8] Pasal 13 ayat (3) UU 42/1999
[9] Pasal 14 ayat (1) UU 42/1999
[10] Pasal 14 ayat (3) UU 42/1999
[12] Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999