Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ilmu Hukum

Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Salam Bung Pokrol. Undang-Undang Dasar mengatakan, dengan persetujuan DPR, Presiden membuat perjanjian internasional. Ini mensyaratkan Presiden untuk membuat persetujuan dengan DPR sebelum menandatangani perjanjian internasional. Setelah tahap-tahap ini dilalui barulah satu perjanjian internasional disahkan dalam bentuk UU/Perpres. Mohon dijelaskan bentuk persetujuan antara DPR dengan Presiden terhadap perjanjian internasional, baik yang nantinya menghasilkan UU maupun Peraturan Presiden.

Ulasan Lengkap

Sebelumnya perlu diklarifikasi mengenai perjanjian internasional yang Anda maksud. Dalam Pasal 11 UUD 1945 memang diatur bahwa dalam hal Presiden membuat perjanjian internasional, perlu ada persetujuan DPR. Akan tetapi, tidak semua perjanjian internasional butuh persetujuan DPR. Yang perlu persetujuan DPR adalah:

 

1.      Perjanjian internasional dengan Negara lain (lihat Pasal 11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupun multilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.

2.      Perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (lihat Pasal 11 ayat [2] UUD 1945). Perjanjian internasional lainnya disini artinya perjanjian dengan subjek hukum internasional lainnya, contohnya dengan organisasi internasional.

 

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan mengenai perjanjian initernasional ini diatur dengan Undang-Undang. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang yang perlu kita rujuk adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU Perjanjian Internasional”).

 

Penjelasan Umum UU Perjanjian Internasional menjelaskan bahwa Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Sebelum perjanjian internasional ini berlaku dan mengikat di Indonesia, perjanjian internasional itu perlu disahkan. Yang dimaksud “Pengesahan”, menurut pasal 1 angka 2 UU Perjanjian Internasional, adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).

 

Lebih lanjut, pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Penjelasan pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa:

-         pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR;

-         pengesahan perjanjian internasional yang dilakukan dengan keputusan presiden (“Keppres”), cukup diberitahukan saja kepada DPR.

Catatan: Setelah diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional tidak lagi dapat dilakukan dengan Keppres tapi dengan Peraturan Presiden (“Perpres”). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf c butir 1 UU No. 10/2004.

 

Jadi, persetujuan DPR diberikan pada saat perjanjian internasional akan disahkan menjadi Undang-Undang, bukan sebelum penandatanganan perjanjian internasional.

 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

3.      Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 
 
Tags: