Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
IUP dan WIUP
Sebelumnya, perlu kami terangkan mengenai Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sedangkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”).[1]
klinik Terkait:
IUP sendiri pada dasarnya terdiri atas eksplorasi dan operasi produksi.[2] Adapun kegiatan eksplorasi mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan kegiatan operasi produksi mencakup konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.[3]
IUP Eksplorasi dan Pengambilan Sampel
Dikarenakan Anda tidak menyebutkan IUP jenis apa yang diajukan, kami mengasumsikan yang dimaksud adalah IUP eksplorasi, mengingat PT X baru hanya ditetapkan memiliki kewenangan atas WIUP. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 39 ayat (1) Permen ESDM 7/2020 bahwa permohonan IUP eksplorasi harus diajukan setelah badan usaha ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam/batubara atau setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam/batuan.[4]
Terkait dengan pemberian sampel/conto/contoh batuan yang dilakukan oleh PT X kepada PT KK dalam kondisi PT X belum memiliki IUP eksplorasi, maka perlu dicermati kembali ketentuan yang termuat dalam Lampiran Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
Pada Lampiran II butir E angka 1 huruf b bagian 2) Kepmen tersebut telah dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pada saat pengambilan sampel, termasuk bagaimana pengelolaan sampel, analisis sampel, hingga penyimpanan sampel. Kegiatan ini dikategorikan masuk ke dalam tahapan eksplorasi rinci, yang artinya merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi dan pada dasarnya dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi.
berita Terkait:
Pasal 36 ayat (1) Permen ESDM 7/2020 pun turut menegaskan badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapat izin usaha. Berikut ini bunyi selengkapnya:
Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kegiatan eksplorasi hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi saja.
Sanksi Pidana Jika PT Tak Punya IUP
Lantas adakah sanksi jika badan usaha melanggar ketentuan IUP eksplorasi? Sepanjang penelusuran kami, dalam Permen ESDM 7/2020 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 memang tidak memuat ketentuan sanksi terkait. Namun demikian, sebenarnya sanksi juga dapat dilihat dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 4/2009 dan perubahannya.
Sanksi penambangan tanpa izin dapat Anda lihat dalam Pasal 158 UU 3/2020 yang selengkapnya mengatur:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain ketentuan sanksi sebagaimana termuat di atas, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan dalam Pasal 164 UU 3/2020 yaitu:
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 161B, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Patut Anda catat pula, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu badan hukum atau dalam hal ini PT X, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.[5]
Kemudian selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:[6]
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- pencabutan status badan hukum.
Dengan demikian, apabila PT X memberikan sampel kepada PT KK dalam kondisi PT X belum memiliki IUP eksplorasi, maka PT X dapat terancam sanksi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Mengingat pada dasarnya pemberian sampel juga pasti didahului dengan tahapan-tahapan berupa pengambilan, pengelolaan, analisis, bahkan hingga penyimpanan sampel.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
[1] Pasal 1 angka 10 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)
[2] Pasal 28 ayat (1) PP 96/2021
[3] Pasal 28 ayat (2) dan (3) PP 96/2021
[4] Pasal 9 ayat (5) PP 96/2021
[5] Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”)
[6] Pasal 163 ayat (2) UU 4/2009