KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sopir Taksi Peras Turis Asing, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sopir Taksi Peras Turis Asing, Ini Jerat Hukumnya

Sopir Taksi Peras Turis Asing, Ini Jerat Hukumnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sopir Taksi Peras Turis Asing, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Belakangan ini viral kasus supir taxi yang palak turis asing di Bali. Menurut berita yang beredar, kasus pemerasan sopir taxi terhadap WNA ini berawal saat korban naik ke dalam taxi, sopir (pelaku) mengatakan biayanya $50. Namun, yang didengar korban biayanya Rp50 ribu. Ketika hendak bayar, korban mau bayar dengan menyerahkan uang Rp50 ribu namun ditolak pelaku dengan dalih sudah sepakat $50.

Karena kesalahpahaman, antara pelaku dan korban terjadi keributan hingga membuat pelaku emosi. Pada saat itu, pelaku sempat mencoba memukul korban, tapi tidak kena. Kemudian pelaku mengambil benda dari dalam dashboard yang diduga pisau.

 

Lalu, apa sanksi pidana bagi pelaku pemerasan dengan pengancaman?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482.

    Lalu, apa ancaman pidana bagi pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pasal Pemerasan dan Pengancaman dalam KUHP

    Perbuatan sopir taksi yang mencoba memukul korban dan mengancam korban menggunakan benda yang diduga pisau, dengan tujuan supaya korban memberikan uang, merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026.

    Pasal 368 KUHP

    Pasal 482 UU 1/2023

    1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
    1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
      lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

     

    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

    Berdasarkan bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur-unsurnya adalah:[2]

    1. Unsur-unsur Objektif
      1. perbuatan memaksa;
      2. yang dipaksa (seseorang);
      3. upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
      4. tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
    1. orang menyerahkan benda;
    2. orang memberi hutang;
    3. orang menghapus piutang.

     

    1. Unsur-unsur Subjektif
      1. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
      2. dengan melawan hukum.

     

    Kemudian, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

    1. memaksa orang lain;
    2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
    3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Lalu, kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.

    Kemudian, pengertian “memaksa” sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.[3]

    Dengan demikian, jika sopir taksi yang peras turis asing di Bali memenuhi unsur-unsur di atas, ia berpotensi dipidana maksimal 9 tahun karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023.

    Baca juga: Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan

     

    Lapor Tindak Pidana ke Polisi

    Sebagai tambahan informasi, korban WNA dapat melaporkan sopir taksi (pelaku) tersebut ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Korban dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya, jika tindak pidana terjadi di Bali, maka korban dapat mendatangi Polresta Denpasar. Bagaimana prosedur yang harus ditempuh? Anda bisa membaca petunjuknya di Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Baca juga: Bisakah WNA di Luar Negeri Melapor Pidana ke Polisi Indonesia?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Mohammad Kenny Alweni. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 3, 2019;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Polresta Denpasar, yang diakses pada Jumat, 12 Januari 2024, pukul 08.13 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Mohammad Kenny Alweni. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 3, 2019, hal. 48

    [3] Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023

    Tags

    pemerasan
    warga negara asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!