Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHI
PERTANYAAN
Di Pengadilan Hubungan Industrial sering yang menjadi kuasa hukum pihak pengusaha adalah manager HRD. Adakah syarat-syarat khusus kalau manager HRD bukan sarjana hukum?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Di Pengadilan Hubungan Industrial sering yang menjadi kuasa hukum pihak pengusaha adalah manager HRD. Adakah syarat-syarat khusus kalau manager HRD bukan sarjana hukum?
Dalam Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) disebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) untuk mewakili anggotanya. Jadi, menurut UU 2/2004, organisasi pengusaha dapat mewakili pengusaha sebagai kuasa hukum di PHI. Lebih jauh simak artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial.
Lalu, apa dasar hukum Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak pengusaha/perusahaan di PHI?
Mengutip artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial dan Kuasa dalam Perburuhan: Bukan Advokat? Tidak Masalah!, bahwa dengan dinyatakannya Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 sebenarnya tidak menjadi masalah jika Manajer HRD/Personalia hadir di PHI sebagai wakil dari pihak perusahaan.
Hal yang sama juga ditegaskan Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam makalah berjudul Temuan Permasalahan Hukum Pada Perdata Khusus yang disampaikan pada Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2009, Mohammad Saleh menyatakan bahwa Manajer Personalia boleh mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI bilamana mendapat kuasa dari Direksi.
Jadi, Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI jika mendapat kuasa dari Direksi, dan orang yang bersangkutan tidak harus seorang sarjana hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?