KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

8 Tahap Melakukan Legal Audit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

8 Tahap Melakukan Legal Audit

8 Tahap Melakukan <i>Legal Audit</i>
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.S & P Law Office
S & P Law Office
Bacaan 10 Menit
8 Tahap Melakukan <i>Legal Audit</i>

PERTANYAAN

Untuk melakukan audit, tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh auditor? Mohon untuk jelaskan satu per satu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Legal audit adalah pemeriksaan serta analisa hukum atas peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum oleh seorang auditor kepada pihak tertentu yang diaudit (“auditee”), baik perorangan maupun lembaga, sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan hukum yang dipatuhi pihak-pihak yang bersangkutan.

    Untuk melakukan legal audit atau audit hukum, setidaknya terdapat 8 langkah atau tahapan. Apa saja tahapan legal audit tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa yang Dimaksud Legal Audit?

    Menurut Hamzah Halim dalam buku Legal Audit & Legal Opinion, pengertian legal audit diambil dari pengertian "legal" dan "audit", atau secara singkat adalah pemeriksaan (audit) hukum. Mengacu pada pandangan H.R. Daeng Naja, Hamzah Halim menulis bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan atau audit adalah suatu proses penilaian dalam arti yang luas terhadap data dan faktual untuk menilai kesesuaian, keamanan, dan kewajaran secara independen (hal. 13-14).

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Audit Pajak: Dari Pengertian Hingga Pemeriksaan Dokumen

    Seluk Beluk Audit Pajak: Dari Pengertian Hingga Pemeriksaan Dokumen

    Berdasarkan uraian di atas, legal audit adalah pemeriksaan serta analisa hukum atas peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum oleh seorang auditor kepada pihak tertentu yang diaudit (“auditee”), baik perorangan maupun lembaga, sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan hukum yang dipatuhi pihak-pihak yang bersangkutan.

    Lalu, mengapa perlu dilakukan audit hukum? Tujuan umum dari legal audit menurut H.R. Daeng Naja sebagaimana dikutip oleh Hamzah Halim adalah untuk mengamankan legal risk aspect dalam operasional suatu perusahaan/organisasi yang diaudit. Di samping itu, legal audit pun memiliki tujuan khusus, yakni mengetahui kekuatan hukum dari bukti-bukti tertulis secara yuridis formal yang dimiliki oleh pihak yang diaudit. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan/organisasi yang diaudit tersebut telah memiliki alat bukti yang kuat dan lengkap untuk melakukan tindakan hukum (hal. 49-50).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tahapan Legal Audit

    Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor memiliki standar kerja khusus dalam melakukan tugasnya. Mulai dari tahap persiapan audit, penyusunan program audit, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil audit. Mengutip Yovita Arie Mangesti et.al dalam buku Mengenal Audit Hukum (Legal Audit) disebutkan bahwa pola pikir seorang auditor hukum itu terstruktur dan terukur. Oleh karena itu dalam melakukan audit perlu dibuat kerangka kerja audit hukum (hal. 37).

    Terdapat 8 langkah atau tahapan legal audit dalam kerangka kerja seorang auditor hukum, yaitu sebagai berikut:

    1. Menyusun Kerangka Perencanaan Legal Audit

    Perencanaan audit hukum disesuaikan dengan tujuan penugasan. Di mana langkah-langkah perencanaan ini dituangkan di dalam kertas kerja yang berisi:

    1. tujuan penugasan auditor;
    2. ruang lingkup penugasan auditor;
    3. materi uji kepatuhan dalam korelasinya dengan peraturan perundang-undangan terkait;
    4. klasifikasi manajerial dan pembagian tugas;
    5. anggaran biaya dan sarana-prasarana pelaksanaan;
    6. jadwal kerja.

    2. Menyusun Ruang Lingkup Pekerjaan Legal Audit

    Ruang lingkup ini disusun dalam kertas kerja sesuai permintaan yang dikehendaki oleh auditee dan telah dituangkan dalam surat penugasan.

    3. Mengumpulkan Peraturan Perundang-undangan

    Bagian ini sangat penting sebab pada saat melakukan legal audit, peraturan yang digunakan disesuaikan dengan penugasan. Semua peraturan yang terkumpul, divalidasi dan diklasifikasikan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011.

    4. Menentukan Materi Audit

    Pada tahap ini dilakukan audit hukum dengan mengumpulkan objek, baik berupa dokumen maupun observasi yang nantinya akan dilakukan analisis, guna diuji kepatuhannya atas undang-undang yang berlaku dan berkenaan dengan penugasan.

    5. Membentuk Tim Kerja Audit

    Dalam membentuk tim kerja audit dilakukan klasifikasi manajerial tim kerja legal audit. Tim kerja ini disiapkan dengan pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam penugasan. Adapun dilakukan pembagian tugas masing-masing personil serta persiapan sarana-prasarana.

    6. Menentukan Jadwal Kerja Legal Audit

    Jadwal kerja akan masuk dalam kerangka perencanaan legal audit. Semakin rumit, tentu saja akan semakin lama dan biaya yang dibutuhkan akan semakin besar.

    7. Menentukan Anggaran Biaya Pelaksanaan Audit

    Anggaran biaya pelaksanaan audit bisa sangat bervariasi sesuai dengan penugasan, ruang lingkup pekerjaan, dan alokasi sumber daya.

    8. Menyusun kertas kerja untuk pelaksanaan Legal Audit

    Kertas kerja atau laporan hasil audit disusun secara sistematis sebagai berikut:

    1. pendahuluan;
    2. tujuan penugasan audit;
    3. identitas auditor hukum dan susunan tim kerja;
    4. identitas penerima laporan hasil audit hukum;
    5. identitas auditee;
    6. dasar penunjukan sebagai auditor hukum;
    7. tujuan penugasan audit hukum;
    8. materi audit hukum;
    9. ringkasan kerja auditor hukum;
    10. asumsi dan kualifikasi;
    11. ringkasan eksekutif;
    12. hasil audit hukum;
    13. pendapat hukum;
    14. penutup.

    Mengutip Yovita Arie Mangesti et.al dalam buku Mengenal Audit Hukum (Legal Audit), hasil dari uji kepatuhan hukum akan menghasilkan hasil audit yang kemudian akan diserahkan kepada auditee. Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) memberikan model kesimpulan 4 kriteria, yaitu:

    Clear and Clean (C&C)

    Tingkat C&C ini merupakan kondisi terbaik bagi auditee. C&C berarti kepatuhan terhadap hukum positif yang tertinggi. Selain itu, "clean" menunjukkan bahwa adanya ketuntasan terhadap masalah hukum terhadap pihak ketiga.

    Clear, But Not Clean (CBNC)

    CBNC yaitu tingkat kepatuhan hukum tinggi. Pada kondisi ini semua ketentuan, prosedur, dan proses hukum telah dilalui dan dijalankan secara benar sesuai hukum. Namun, terdapat permasalahan hukum terhadap subjek hukum (legal standing, kecakapan, kompetensi, kewenangan) dan objek hukum (aspek perizinan, harta kekayaan, permodalan), dan/atau perbuatannya (perjanjian-perjanjian dengan mitra dan lain-lain).

    Not Clear, But Clean (NCBC)

    Tingkat NCBC adalah tingkat kepatuhan hukum yang kurang tinggi. Artinya, tidak semua ketentuan, prosedur, dan proses hukum telah dilalui dan dijalankan secara benar sesuai hukum. Namun, pada aras perbuatan hukum dengan pihak ketiga, mitra, ataupun harta kekayaan tidak bermasalah.

    Not Clear, Not Clean (NCNC)

    Tingkat NCNC merupakan tingkat kepatuhan hukum terendah. Pada tahap ini auditee tidak taat hukum, dan tidak tuntas menyelesaikan beban tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, mitra, maupun masyarakat secara luas.

    Setelah keluar laporan hasil legal audit, laporan tersebut dikaji ulang kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan materi audit hukum. Pengkajian ulang tersebut, disesuaikan dengan hasil analisis data serta informasi. Kemudian, setelah semua tahap tersebut selesai, dilakukan penyampaian laporan hasil audit hukum untuk kemudian dipresentasikan dan dilakukan penyerahan Laporan Hasil Audit Hukum (LHAH) melalui Berita Acara Serah Terima.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Hamzah Halim. Legal Audit & Legal Opinion. Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015;
    2. Yovita Arie Mangesti et.al. Mengenal Audit Hukum (Legal Audit). Cetakan Pertama. Karanganyar: CV. Cipta Mandiri Solusindo, 2021. 

    Tags

    audit
    auditor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!