Terra Nullius
Ilmu Hukum

Terra Nullius

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Apakah sebenarnya arti terrae nullius? Apa dan bagaimana contohnya?

Ulasan Lengkap

Mungkin yang Anda maksudkan adalah terra nullius. Menurut “Black's Law Dictionary 7th Edition”, terra nullius adalah:

 
A territory not belonging to any particular country
 

Istilah terra nullius ini antara lain disitir dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (“US Supreme Court”), dalam kasus State of New Jersey vs State of New York. Dalam putusan ini, US Supreme Court menyebutkan:

 

Even as to terra nullius, like a volcanic island or territory abandoned by its former sovereign, a claimant by right as against all others has more to do than planting a flag or rearing a monument. Since the 19th century the most generous settled view has been that discovery accompanied by symbolic acts give no more than "an inchoate title, an option, as against other states, to consolidate the first steps by proceeding to effective occupation within a reasonable time

 

Dr. Hassan Wirajuda, S.H., LL.M., MALD juga pernah menggunakan istilah terra nullius untuk menyebut “suatu wilayah yang tidak bertuan”. Hal ini dimuat dalam makalahnya “Kasus Sipadan Ligitan: Masalah Pengisian Konsep Negara - Proses Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan” yang dibukukan dalam buku “Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa kita Kalah”. Adijaya Yusuf, pengajar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga pernah menyinggung terra nullius. Menurutnya, wilayah yang didiami oleh suku-suku atau rakyat-rakyat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat dikatakan sebagai terra nullius. Hal ini dalam dibahas dalam makalahnya “Penerapan Prinsip Pendudukan Efektif dalam Perolehan Wilayah: Perspektif Hukum Internasional” yang dibukukan dalam buku yang sama.

 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terra nullius adalah suatu wilayah yang tidak bertuan, tidak menjadi bagian dari negara manapun. Terra nullius mungkin didiami oleh sekelompok penduduk, akan tetapi penduduk tersebut tidak memiliki organisasi sosial dan politik.

 

Contoh penerapan konsep terra nullius terjadi pada masa kolonisasi Australia oleh Inggris, berdasarkan Governor Bourke's Proclamation 1835:

 

“... the land belonged to no one prior the British Crown taking possession of it. Aboriginal people therefore could not sell or assign the land, nor could an individual person acquire it, other than through distribution by the Crown.”

 

Dengan konsep terra nullius, Australia pada masa awal kolonisasi Inggris dianggap sebagai tanah yang tidak bertuan, sebelum Kerajaan Inggris menduduki tanah tersebut.

 

Demikian uraian singkat kami. Semoga bermanfaat.

Tags: