KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Perlindungan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Upaya Perlindungan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda

Upaya Perlindungan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Perlindungan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda

PERTANYAAN

Beberapa tahun terakhir hingga saat ini terdapat penolakan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Cigugur, dan salah satu bidang tanah masyarakat adat tersebut hendak dieksekusi pengadilan. Dengan demikian, dimana letak perlindungan masyarakat adat di Indonesia? Apakah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tanah masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda (“AKUR”) merupakan salah satu masyarakat adat yang eksis di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. AKUR hingga saat ini belum mendapatkan penetapan dari pemerintah sebagai masyarakat adat dan sempat mengalami sengketa tanah adat.

    Lantas, bagaimanakah upaya perlindungan masyarakat AKUR yang telah dilakukan selama ini dan upaya apa yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sekilas tentang Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda

    Sebelum membahas seputar mayarakat adat Karuhun Urang Sunda, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai masyarakat adat.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Masyarakat adat menurut Pasal 1 ayat (1) Permendagri 52/2014disebut sebagai masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang memiliki karakteristik khas yaitu:

    1. hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya;
    2. memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal;
    3. terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup; serta
    4. adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

    Adapun, Sunda Wiwitan terdiri dari dua kata yakni ‘Sunda’ dan ‘Wiwitan’. Istilah Sunda secara etnis merujuk pada komunitas masyarakat suku bangsa Sunda yang diciptakan Tuhan, seperti halnya suku dan bangsa lain di muka bumi. Dalam hal ini berkaitan dengan kebudayaan Sunda yang melekat pada ciri manusia Sunda.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan Wiwitan berasal dari kata wit-wit-an, atau dalam pengertian orang Baduy adalah pepohonan. Masyarakat Sunda Wiwitan menganalogikan bahwa unsur-unsur tubuh manusia itu berasal dari pepohonan, dan semua itu bertumbuh menjadi besar atau dewasa. Sunda Wiwitan sejauh ini oleh para antropolog Indonesia dianggap sebagai salah satu sistem religi dan identitas masyarakat Sunda, khususnya dapat ditemukan di sebagian masyarakat Baduy.[2]

    Di wilayah Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan terdapat sebuah kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda (“AKUR”) Sunda Wiwitan. AKUR berasal dari masyarakat adat yang dibentuk oleh P. Sadewa Madrais Alibassa, yang memaparkan ajaran Igama Djawa Pasoendan. Keberadaan ajaran ini diakui oleh Belanda pada tahun 1885.[3]

    Sadewa Madrais Alibassa semasa hidupnya telah membuat manuskrip atau Nawala. Salah satu ajarannya adalah wasiat mengenai tanah-tanah dan bangunan yang diperuntukkan sebagai milik komunal mayarakat AKUR Sunda Wiwitan. Di dalam manuskrip tersebut dituliskan bahwa keturunan tidak mendapatkan pembagian waris. Adapun tanah-tanah dan bangunan diperuntukkan bagi masyarakat adat guna melestarikan ajaran kebudayaan kepentingan bangsa.[4]

    Sengketa Tanah Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda

    Setelah P. Sadewa Madrais meninggal di tahun 1939, kedudukannya digantikan oleh anaknya bernama P. Tedjabuwana Alibassa. Kemudian, setelah P. Tedjabuwana Alibassa meninggal di tahun 1978, kedudukan digantikan oleh P. Djatikusumah selaku Kepala Adat. Dalam kepemimpinan P. Djatikusumah, salah satu keturunan P. Tedjabuwana bernama Raden Djaka Rumantaka mengklaim tanah yang terletak di Blok Mayasih RT. 29/10 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Jawa Barat. Tanah tersebut diklaim sebagai hak waris ibunya.[5]

    Raden Djaka Rumantaka kemudian mengajukan gugatan atas tanah tersebut dan memenangkan gugatan, yang membawa pada kekuatan hukum mengikat dan objek sengketa dapat di eksekusi.[6]

    Djatikusumah mengajukan gugatan perlawanan dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, dan pada akhirnya keluar Putusan MA No. 779K/Pdt/2017, yang hasil putusannya menolak permohonan. Dalam hal ini putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Kasasi Mahkamah Agung hasilnya menyatakan bahwa gugatan ditolak karena gugatan tidak jelas (obscuur libel). Berdasarkan hasil putusan, maka terhadap tanah sengketa dapat dilaksanakan eksekusi, namun ketika akan dilakukan eksekusi terdapat penolakan dari masyarakat AKUR yang sampai saat ini eksekusi belum berhasil dilakukan.[7]

    Untuk menghindari sengketa tanah adat yang berulang, masyarakat hukum adar AKUR perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

    Pada dasarnya, tanah masyarakat adat telah mendapatkan pengakuan dari berbagai peraturan perundang-undangan. Pertama, pengakuan terhadap hak masyarakat adat tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

    Selain itu, Pasal 4 huruf j TAP MPR IX/2001 mengatur bahwa segala pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria atau sumber daya alam.

    Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat juga dijamin dalam Pasal 6 UU HAM yang berbunyi:

    1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.

    2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

    Kemudian, selaras dengan UUD 1945, berdasarkan Penjelasan UU Desa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

    Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaaan masyarakat adat di Indonesia telah mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan secara konstitusi. Selain hak atas pengakuan, masyarakat adat juga memiliki hak atas tanah yang dilindungi seiring dengan perkembangan zaman.

    Secara lebih teknis, dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Hal tersebut tercantum dalam konsideran Permendagri 52/2014.

    Kemudian, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 52/2014, dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati atau walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (“PMHA”) kabupaten/kota.

    Pengakuan dan perlindungan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni:[8]

    1. identifikasi masyarakat hukum adat;
    2. verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat;
    3. penetapan masyarakat hukum adat.

    Hasil identifikasi dilakukan dengan mencermati sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat itu sendiri, harta kekayaan dan/atau benda- benda adat serta sistem pemerintahan adat tersebut.[9] Terhadap hasil identifikasi tersebut, dilakukan verifikasi dan validasi oleh PMHA.[10] Ketika tahap verifikasi dan validasi berhasil, bupati atau walikota melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi PMHA dengan keputusan kepala daerah.[11]

    Baca juga: Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat

    Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

    Namun, pada kenyataannya karena tersandung syarat formil, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur ditolak Bupati Kuningan melalui Surat Keputusan No. 189/3426/DPMD tanggal 29 Desember 2020. Menurut PMHA, masyarakat AKUR tidak berhasil memenuhi tahap verifikasi dan validasi.[12]

    Di lain sisi, masyarakat adat menilai bahwa parameter proses verifikasi dan validasi masih belum transparan dan tidak bersifat partisipatif. Seharusnya, PMHA dalam melakukan tahapan tersebut wajib melakukan pemeriksaan ulang atas keberadaan masyarakat AKUR secara langsung, yakni apakah masyarakat masih ada atau tidak. Penolakan terhadap status dari masyarakat AKUR sebagai masyarakat adat inilah yang menjadi alasan mengapa eksekusi tanah tersebut hendak dilakukan pengadilan.[13]

    Walaupun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan hingga saat ini masih belum mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat adat, karena dinilai belum memenuhi syarat formil yang terdapat di Permendagri 52/2014.

    Menurut Catharina Dewi Wulansari, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, terdapat 2 upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat AKUR, antara lain:

    1. Mengajukan keberatan kepada panitia

    Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi, maka masyarakat AKUR dapat mengajukan keberatan kepada PMHA, untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permendagri 52/2014, tindakan ini hanya dapat dilakukan 1 kali.

    Jika keberatan diterima maka panitia akan melakukan verifikasi dan validasi ulang.

    1. Mengajukan keberatan atas keputusan Kepala Daerah

    Dalam hal Masyarakat AKUR keberatan terhadap Keputusan Kepala Daerah mengenai hasil penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.[14]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 779K/Pdt/2017

    Referensi:

    1. Ira Indrawardana, Berketuhanan dalam Perspektif Kepercayaan Sunda Wiwitan, Jurnal Melintas, Vol 30, No. 1, 2014;
    2. Moulinda Ramdhani (et.al), Kedudukan Tanah Adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan Setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, Jurnal Adliya, Vol. 13, No. 2, 2019;
    3. Webinar Diseminasi Publik Hasil Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 11 Februari 2021, diakses pada Kamis, 9 Juni 2022, pukul 16.15 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Dr. Catharina Dewi Wulansari, S.H., M.H. via Whatsapp pada Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 23.24 WIB.

    [1] Ira Indrawardana, Berketuhanan dalam Perspektif Kepercayaan Sunda Wiwitan, Jurnal Melintas, Vol 30, No. 1, 2014, hal. 109.

    [2] Ira Indrawardana, Berketuhanan dalam Perspektif Kepercayaan Sunda Wiwitan, Jurnal Melintas, Vol 30, No. 1, 2014, hal. 112.

    [3] Moulinda Ramdhani (et.al), Kedudukan Tanah Adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan Setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, Jurnal Adliya, Vol. 13, No. 2, 2019, hal. 161.

    [4] Moulinda Ramdhani (et.al), Kedudukan Tanah Adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan Setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, Jurnal Adliya, Vol. 13, No. 2, 2019, hal. 161.

    [5] Moulinda Ramdhani (et.al), Kedudukan Tanah Adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan Setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, Jurnal Adliya, Vol. 13, No. 2, 2019, hal. 162.

    [6] Moulinda Ramdhani (et.al), Kedudukan Tanah Adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan Setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, Jurnal Adliya, Vol. 13, No. 2, 2019, hal. 162.

    [7] Moulinda Ramdhani (et.al), Kedudukan Tanah Adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan Setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, Jurnal Adliya, Vol. 13, No. 2, 2019, hal. 163.

    [8] Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (“Permendagri 52/2014”)

    [9] Pasal 5 ayat (2) Permendagri 52/2014.

    [10] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 52/2014.

    [11] Pasal 6 ayat (2) Permendagri 52/2014.

    [12] Webinar Diseminasi Publik Hasil Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 11 Februari 2021, diakses pada Kamis, 9 Juni 2022, pukul 16.15 WIB.

    [13] Webinar Diseminasi Publik Hasil Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 11 Februari 2021, diakses pada Kamis, 9 Juni 2022, pukul 16.15 WIB.

    [14] Pasal 8 Permendagri 52/2014

    Tags

    hukum adat
    masyarakat adat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!