Pengangkatan Kurator dan Pengurus
PERTANYAAN
Bagaimana tata cara pengangkatan kurator dan pengurus? Dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana tata cara pengangkatan kurator dan pengurus? Dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif?
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) hanya mengenal Kurator. Kurator inilah yang nantinya memiliki tugas untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (lihat pasal 16 ayat [1] UUK).
Kurator diajukan oleh Debitur atau Kreditur Pailit. Dalam hal Debitur atau Kreditur Pailit tidak mengajukan usulan ke Pengadilan untuk pengangkatan Kurator, maka Balai Harta Peninggalan yang akan ditunjuk sebagai Kurator (lihat pasal 15 ayat [2] UUK).
Pengangkatan Kurator termuat dalam Putusan Pernyataan Pailit (lihat pasal 15 ayat [1] UUK). Kurator yang diangkat harus independen, tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kurator dan tidak menangani lebih dari tiga (3) perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (lihat pasal 15 ayat [3] UUK).
Debitor Pailit yang Tidak Kooperatif
Sebelumnya, kita perlu mengetahui kapan Debitur Pailit dianggap tidak kooperatif. Menurut UUK, Debitor Pailit dikategorikan tidak kooperatif apabila Debitor Pailit tersebut tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 98, pasal 110, dan pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) UUK (lihat pasal 95 UUK).
Debitor Pailit dianggap tidak kooperatif dalam hal tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Kurator mengenai harta pailit. Pasalnya, dalam pasal 98 UUK diatur bahwa sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya.
Sementara, menurut pasal 110 ayat (1) UUK, Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan. Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama (lihat pasal 110 ayat (2) UUK).
Debitor Pailit juga dikategorikan tidak kooperatif jika tidak hadir dalam rapat pencocokan piutang sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang sebab musabab terjadinya kepailitan, baik pertanyaan tersebut diajukan oleh Hakim Pengawas maupun oleh para Kreditor (lihat pasal 121 ayat [1] dan ayat [2] UUK).
Dalam hal Debitor pailit tidak kooperatif maka hal tersebut menimbulkan kesulitan bagi Kurator untuk melakukan pencatatan terhadap harta pailit yang oleh pasal 100 ayat (1) hanya diberikan waktu selama 2 (dua) hari setelah diterimanya surat putusan pengangkatan sebagai Kurator.
Dengan demikian, menghadapi Debitor Pailit yang tidak kooperatif Kurator dapat mengajukan permintaan penahanan terhadap Debitor pailit di bawah pengawasan Jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas (lihat pasal 93 ayat [1] jo pasal 95 UUK).
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?