Pada dasarnya, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan. Hal ini diatur di dalam pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sebenarnya, UU Sisdiknas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang. Namun, pada 31 Maret 2010 UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah dibatalkan (dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Walaupun UU BHP dibatalkan, pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi payung hukum UU BHP tetap berlaku. MK menyatakan pasal 53 ayat (1) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.
Melalui putusannya, MK ingin memperkuat keberagaman dari lembaga pendidikan. Artinya, satuan pendidikan memang harus berbentuk badan hukum. Namun, tidak boleh dibatasi badan hukum tertentu.
Anda tidak dapat mendirikan institusi pendidikan formal (sekolah) yang berbentuk Persekutuan Komanditer atau CV. CV bukanlah badan hukum karena kekayaannya tidak dipisahkan (tidak memiliki kekayaan sendiri).
Masing-masing badan hukum memang memiliki karakteristik sendiri. Sebagian besar bertujuan untuk kependingan usaha atau mencari keuntungan. Sementara karakteristik pendidikan, sifatnya nirlaba.
Karena itu, bentuk badan hukum yang paling tepat adalah yayasan. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Namun, yayasan tidak otomatis bisa menyelenggarakan pendidikan. Yayasan harus membentuk badan usaha untuk menjalankan bidang usaha yang sesuai dengan tujuannya.
Selain yayasan, perkumpulan bisa menjadi bentuk badan hukum bagi lembaga pendidikan, selama perkumpulan itu disahkan dengan akta notaris. Namun, dasar hukum dari perkumpulan hanya ada di Staatsblad 1870 No. 64. Sementara, yayasan memiliki undang-undang tersendiri dalam UU Yayasan.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004