Saya bekerja di PT PMA (perkapalan) sebagai accounting, saya punya permasalahan pajak. Yang saya mau tanyakan: PT A (tempat saya bekerja), mempunyai induk perusahaan di Jepang (ABC Co., Ltd) yang juga bergerak di bidang yang sama. PT A mempunyai Agency Agreement dengan ABC Co., Ltd. Jika PT A mengirim barang ke Jepang, apakah pajak atas barang diangkut oleh PT A adalah sejumlah 1,2% dari jumlah pendapatan PT A atas pengiriman barang? Atau pajak tersebut dipotong dari pendapatan ABC Co., Ltd? Pajak apa saja yang dikenakan atas pengiriman barang? Berapa besarnya? Apa dasar pengenaan pajak itu? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jasa pengiriman barang (freight forwarding) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penghasilan (“PPh”). Di sisi lain, perlu diperhatikan ketentuan nilai lain dalam PPN. Bagaimana rumus menghitung pajak baik PPN dan PPh yang benar secara hukum?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jasa Freight Forwarding
Kegiatan usaha pengiriman barang (freight forwarding) termasuk dalam jasa pelayaran karena kegiatan usahanya juga dapat berfungsi sebagai Ekspedisi Muatan Kapal Laut (“EMKL”).
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara.[1]
Cakupan kegiatan jasa freight forwarding meliputi penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dasar Pengenaan PPN
Karena sifat usahanya yang berfungsi sebagai EMKL, maka freight forwarding ini dapat diklasifikasikan sebagai jasa pelayaran. Terkait pajak yang Anda maksud, kami asumsikan yang dimaksud merupakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
Terkait dengan PPN atas jasa pelayaran yang berbentuk EMKL ini, perhitungan yang digunakan adalah nilai lain. Apa yang dimaksud dari nilai lain itu?
Nilai lain merupakan istilah untuk mendefinisikan nilai berupa uang yang ditetapkan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN.[3] Penggunaan nilai lain PPN dimaksudkan untuk mengindentikasi DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.
Nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN untuk freight forwarding, yang di dalam tagihan jasa freight forwarding tersebut di antaranya ada biaya transportasi sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Artinya, PPN atas jasa freight forwarding ini hitungannya adalah 10% x Harga Jual Jasa Kena Pajak (“JKP”). Adapun tarif PPN adalah 10% atas ekspor JKP.[4]
Jadi, tarif PPN-nya adalah:
Untuk transaksi terkait PPN atas jasa pelayaran berupa freight forwarding ini, pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode faktur 040.
Namun, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi tidak bisa dikreditkan.[5]
Dasar Pengenaan PPh
Selain PPN, bagi wajib pajak (“WP”) perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.[6]
Oleh karena itu, dalam hal ini penghasilan yang menjadi objek PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari jasa freight forwarding termasuk penyewaan kapal dari:
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia;
pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia;
pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia;
pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Sebelumnya perlu Anda ketahui:
Tarif PPh: 30 % x Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Norma Penghitungan Penghasilan Netto: 4% x Peredaran Bruto
Sehingga, tarif efektif PPh (bersifat final):
Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.