KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PHK Manager

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PHK Manager

PHK Manager
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PHK Manager

PERTANYAAN

Yth. Pengasuh, pertanggal 17 Mei 2010 saya di-PHK sepihak (jabatan terakhir: Manager) oleh perusahaan dengan alasan ketidakcocokan. Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang donut dan coffee dengan karyawan lebih dari 5000 karyawan sampai dengan hari ini gaji saya ditahan, selain hal itu terdapat fakta-fakta sebagai berikut: 1. Kontrak saya 2 tahun (17 Nov 07-17 Nov 09, tidak ada pemberitahuan untuk sign kontrak permanen selama 30 hari , otomatis 1 Jan 2010 saya jadi permanen) selama 2,5 tahun tersebut (masa kini) saya kerja 48 jam per minggu sesuai kontrak (sebenarnya lebih dari 50 jam) ditambah long shift sebulan minimal 4 kali (@4 jam) dibayar per 4 jam 25 ribu dalam sebulan, bisakah saya menuntut kelebihan 8 jam kerja selama 2,5 tahun dan sisa kekurangan uang longshift (karena tidak menggunakan prosedur OT/over time). FYI: perusahaan tidak punya PP/PKB, kontrak saya ditahan, jadi peraturan perusahaan dibuat dengan dasar learning by doing/kejadian saja, walaupun saya manager tetapi sesungguhnya yang membuat keputusan ada di tangan area manager, GM dan owner. 2. Saya membaca salah satu artikel putusan MA bahwa jamsostek bisa diajukan sebagai salah satu kompensasi, apakah benar ? 3. Bila dalam kontrak beberapa isinya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan apakah bisa dibatalkan ? 4. Bila suatu saat saya maju ke PHI (sebagai pihak yang mengajukan perkara ke PHI) apakah saya wajib didampingi pengacara/kuasa khusus? Kalau sebaliknya bila perusahaan sebagai pihak yang mengajukan perkara bagaimana? 5. Perusahaan melakukan penggelapan pajak penghasilan restoran (manipulasi nilai penjualan restoran, minimal 500%), saya ada buktinya, bagaimanakah prosedur untuk melaporkan, hal tersebut? Demikian pertanyaan saya semoga bisa diberikan pencerahan, salam Alex.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami tidak menemukan ada pertanyaan pada poin 1. Sedangkan untuk poin 2, anda tidak memberikan keterangan yang cukup dalam pertanyaan, sehingga kami tidak tahu misalnya artikel yang mana dan kompensasi apakah yang anda maksudkan dalam pertanyaan. Karena itu, kami tidak bisa menjawab pertanyaan di poin 2.

     
     

    3. Peraturan hukum ketenagakerjaan bersifat memaksa. Namun, ada kalanya peraturan tersebut bersifat minimal, artinya jika perusahaan bisa menyediakan yang lebih baik, maka hal itu diperbolehkan. Contohnya dalam ketentuan Jamsostek. Berdasarkan pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (“UU No. 3/1992”), ada empat program jamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”) yang pada prinsipnya bersifat wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerjanya (dalam hubungan kerjanya). Dikecualikan untuk program JPK (bisa opting out) sepanjang perusahaan telah memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik dari jaminan pemeliharaan kesehatan dasar (JPK-Dasar) PT Jamsostek Persero (vide pasal 2 ayat [4] PP No. 14/1993).

     

    Karena Anda tidak menjelaskan ketentuan apa dalam kontrak kerja Anda yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka kami tidak dapat memberikan opini apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

     

    4. Pada pengadilan hubungan industrial, hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata. Menurut pasal 118 HIR, bahwa suatu gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Hal yang sama juga berlaku untuk pengadilan hubungan industrial. Tidak ada keharusan bahwa para pihak dalam perkara wajib didampingi oleh kuasa hukum.  Jadi, apabila anda nanti maju ke pengadilan hubungan industrial, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat, tidak ada keharusan bagi anda untuk didampingi oleh kuasa hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    5. Untuk penggelapan pajak, dapat Anda laporkan ke kepolisian. Hal ini karena penggelapan pajak termasuk dalam tindak pidana menurut pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 3 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, yang berbunyi:

     
    “Setiap orang yang dengan sengaja:
     

    a)     tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2; atau

    b)     tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

    c)     menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau

    d)     menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaiman dimaksud dalam pasal 29; atau

    e)     memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau

    f)       tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau

    g)     tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;

     

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

     
     
    Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu.
     
    Dasar hukum:

    1.      HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)

     

    2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    3.      Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 3 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum Perpajakan

    4.      Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!