Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

Perlindungan Hak Cipta atas Iklan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan pencipta karya periklanan dalam undang-undang hak cipta? Lalu bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta iklan di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Iklan ada yang berbentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Pada dasarnya, kedua jenis iklan ini mendapat perlindungan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Untuk iklan yang dibuat dalam bentuk dua dimensi, maka hak ciptanya adalah hak cipta atas tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau potret untuk iklan tersebut. Sementara, untuk iklan dalam bentuk tiga dimensi, maka memperoleh perlindungan ciptaan sebagai karya sinematografi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Cipta Iklan yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dari IPAS Institute yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 29 Agustus 2014.
     
    Kedudukan Hukum Pencipta Iklan
    Sebuah iklan biasanya dikerjakan secara tim. Untuk sebuah pekerjaan yang dilakukan dalam tim, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) telah mengatur:
     
    Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.
     
    Jadi, pada sebuah iklan yang di dalamnya terdiri dari beberapa karya cipta yang masing-masing memiliki hak cipta, yang dianggap sebagai pencipta dari iklan tersebut adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
     
    Namun jika tidak ada orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian produksi iklan tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.[1]
     
    Hak Cipta atas Iklan
    Menjawab pertanyaan Anda, iklan ada yang berbentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Iklan dua dimensi berupa tulisan dan gambar. Sementara, iklan tiga dimensi berupa video dan/atau rekaman suara.
     
    Dalam sebuah iklan yang berupa dua dimensi bisa terdapat beberapa ciptaan terpisah di dalamnya, yaitu gambar/foto dan naskah/tulisan, seperti copywriting untuk iklan tersebut.
     
    Sedangkan dalam iklan yang berupa tiga dimensi, di dalamnya terdapat beberapa ciptaan yang memiliki hak cipta masing-masing di dalamnya, yaitu: video, rekaman suara, lagu, naskah/script, gambar, foto, dan lain-lain.
     
    Iklan tiga dimensi dapat dikategorikan sebagai karya sinematografi, sehingga dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC.
     
    Sementara, Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC menerangkan:
     
    Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
     
    Oleh karena itu, iklan dalam bentuk karya sinematografi atau tiga dimensi juga mendapat perlindungan ciptaan sebagaimana dimaksud di atas.
     
    Sedangkan jika iklan tersebut dibuat dalam bentuk dua dimensi dan ditayangkan dalam bentuk tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau potret, maka hak ciptanya adalah hak cipta atas tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau potret untuk iklan tersebut sebagaimana dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, f, k, dan huruf l UUHC.
     
    Yang dimaksud dengan "gambar", antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna, dan bentuk huruf indah. Sementara, yang dimaksud dengan "karya fotografi", meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.[2]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     

    [1] Pasal 33 ayat (2) UUHC
    [2] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f dan k UUHC

    Tags

    hukumonline
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!