Mohon pencerahan, bagaimana hukumnya jika dealer mobil salah order warna mobil untuk customer? Ceritanya kami beli mobil dengan warna hitam dengan cara kredit, namun setelah bayar DP hari berikutnya kami diinformasikan bahwa warna yang akan dikirim adalah warna silver, dengan alasan faktur yang telah jadi adalah silver. Apakah kami sebagai pembeli bisa menolak,, dan bagaimana cara kita menempuh jalur hukum jika yang dikirim adalah silver? Terima kasih atas jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Jual beli mobil yang Anda dan dealer (penjual, ed.) lakukan pada dasarnya harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)yang menyatakan:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.”
Untuk spesifikasi atau warna mobil yang ingin anda beli, masuk dalam kategori yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata angka 3, yaitu “suatu hal tertentu”. Sehingga, apabila salah satu poin dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), sebenarnya hak-hak dari konsumen telah dijamin oleh undang-undang tersebut. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan:
“Hak konsumen adalah:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Demikian juga dengan pihak dealer, mereka juga memiliki kewajiban terhadap konsumen yang telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen disebutkan:
“Kewajiban pelaku usaha adalah:
a.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.Memberi konpensansi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”
Dari ketentuan Pasal 4 huruf h dan Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen yang telah saya sebutkan di atas, terkait dengan warna mobil yang tidak sesuai dengan pesanan tersebut, Anda berhak untuk mengembalikannya dan pihak dealer berkewajiban untuk menggantinya.
Adapun upaya hukum yang dapat Anda lakukan sekiranya pihak dealer tetap mengirimkan mobil warna silver, selain Anda dapat mengembalikannya, Anda dapat menggugat pihak dealer dengan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri tempat dealer tersebut berada. Atau, Anda dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur penyelesaian konsumen lewat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Demikian yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda.
Dasar Hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.