Halo, Saya mau bertanya masalah tanaman cannabis atau lebih dikenal tanaman marijuana. Dalam berbagai macam penelitian serta kesaksian-kesaksian nyata, dinyatakan bahwa tanaman ini adalah tanaman yang sangat luar biasa dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit termasuk kanker. Sudah banyak negara yang melegalkan tanaman ganja serta penggunaannya dalam tujuan kesehatan. Tanaman ini ternyata sangat aman untuk dikonsumsi dan bisa digunakan tanpa efek samping, apalagi di-jus mentah tidak akan membuat pengguna fly/lupa diri. Bagaimana dengan hukum di Indonesia? Saya melihat sangat tidak logis jika sampai orang harus dihukum karena menyelamatkan nyawa dan jiwa manusia, tanaman ini dengan ajaib dapat menyembuhkan di mana sering terjadi semua dokter sudah angkat tangan.
Berdasarkan Pasal 7 UU 35/2009, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam Penjelasan Pasal 7 UU 35/2009, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis. Yang dimaksud dengan“pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.
Atas ketentuan Pasal 7 UU 35/2009 ini, terdapat pengecualiannya, yaitu Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang mengatakan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pasal 8 ayat [2] UU 35/2009).
a.reagensia diagnostik adalah narkotika golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis narkotika atau bukan.
b.reagensia laboratorium adalah narkotika golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk jenis narkotika atau bukan.
(Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU 35/2009)
Dalam Pasal 11 UU 35/2009 dikatakan bahwa Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada industri farmasi tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tetapi, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU 35/2009, narkotika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Yang dimaksud dengan “produksi” adalah termasuk pembudidayaan (kultivasi) tanaman yang mengandung narkotika.
Sedangkan, yang dimaksud dengan “jumlah yang sangat terbatas” adalah tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(Penjelasan Pasal 12 ayat [1] UU 35/2009)
Ini berarti bahwa penggunaan narkotika golongan I terbatas pada hal-hal tertentu saja yang diatur dalam UU 35/2009 dan harus dengan izin dari Menteri. Salah satunya adalah dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di antaranya adalah untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi. Ini berarti bahwa untuk kepentingan imu pengetahuan dalam hal pengobatan, tanaman cannabis dapat dipergunakan, tetapi dengan adanya izin dari Menteri terlebih dahulu.
Selain itu, lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta juga dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri (Pasal 13 ayat [1] UU 35/2009).
Berdasarkan Pasal 111 UU 35/2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).