Apakah data nasabah bank (nama ibu kandung) dapat diubah secara sepihak oleh bank? Apa tujuan pihak bank mengubah data pribadi nasabah? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
UU Perbankan dan perubahannya telah mengatur bahwa bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah. Dalam hal ini, data nama ibu kandung nasabah juga termasuk data pribadi yang sepatutnya dirahasiakan dan dilindungi. Lantas bagaimana hukumnya apabila bank mengubah data nasabah bank secara sepihak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Bank Mengubah Data Nasabah Secara Sepihak? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 22 Juni 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kewajiban Menjaga Rahasia Bank
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait perubahan data pribadi yang dilakukan secara sepihak oleh bank, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu bank dan rahasia bank. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1]
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.[2] Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.[3]
Akan tetapi ketentuan mengenai kewajiban menjaga rahasia bank tidak berlaku untuk:[4]
kepentingan perpajakan;
penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara/panitia urusan piutang negara;
kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
tukar menukar informasi antar bank;
permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis;
permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia.
Sehingga sudah semestinya bahwa nama ibu kandung nasabah juga merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank, dan tidak dapat dilakukan perubahan data nasabah secara sepihak oleh bank itu sendiri.
Perubahan Data Nasabah Bank
Sepanjang penelusuran kami, Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 6 Peraturan OJK 6/2022 menyebutkan data nama ibu kandung termasuk data pribadi yang diserahkan oleh nasabah (konsumen) kepada pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK (bank).
Saat ini dengan telah adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi salah satunya meliputi data keuangan pribadi yaitu termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.[5]
Oleh karena itu, kami berpendapat, identitas diri nasabah termasuk pencantuman nama ibu kandung nasabah di dalamnya termasuk data pribadi yang wajib dilindungi.
Dalam kasus Anda, kami berpendapat telah terjadi pemrosesan data pribadi yaitu perbaikan dan pembaruan.[6] Untuk melakukan perbaikan dan pembaruan, pengendali data wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi yaitu persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi secara tertulis elektronik atau nonelektronik.[7]
Terkait persetujuan, pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai:[8]
legalitas dari pemrosesan data pribadi;
tujuan pemrosesan data pribadi;
jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
hak subjek data pribadi.
Serta jika ada perubahan informasi sebagaimana disebut di atas, pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada subjek data pribadi sebelum adanya perubahan.[9]
Menjawab pertanyaan Anda terkait pihak bank yang mengubah data nasabah secara sepihak, artinya pihak bank selaku pengendali data pribadi belum mendapatkan persetujuan dari nasabah untuk pembaruan atau perubahan data nama ibu kandung nasabah.
Apabila pihak bank melanggar ketentuan di atas, bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[10]
Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga dan untuk denda paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[11]
Langkah yang Bisa Ditempuh Nasabah
Di sisi lain, nasabah selaku subjek data pribadi berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.[12]
Sehingga, nasabah berhak menanyakan atau mengajukan keberatan kepada pihak bank yang telah secara sepihak mengubah data nasabah atau nama ibu kandung nasabah. Adapun nasabah sendiri sebenarnya berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya.[13]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya mengubah data nasabah secara sepihak, semoga bermanfaat.