Intisari:
Tetapi ini dikecualikan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”). Terhadap tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat dilakukan permohonan praperadilan. Jika permohonan Praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Objek Praperadilan
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Objek Praperadilan Menurut KUHAP, mengutip pendapat Andi Hamzah, Praperadilan adalah salah satu jelmaan dari
Habeas Corpus sebagai
prototype, yaitu sebagai tempat untuk mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana.
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (hal. 8-10) pihak yang berhak mengajukan permintaan Praperadilan adalah:
Tersangka, keluarganya, atau kuasanya, khusus tentang sah atau tidaknya: penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
Penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan, khusus tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan, khusus tentang penghentian penuntutan.
Tersangka, ahli warisnya, atau kuasanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Praperadilan atas alasan:
penangkapan atau penahanan yang tidak sah,
penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah, atau
karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan.
Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan menuntut ganti rugi kepada Praperadilan atas alasan sahnya penghentian penyidikan atau sahnya penghentian penuntutan.
Jadi sejak adanya Putusan MK 21/2014, penetapan tersangka menjadi objek Praperadilan.
Praperadilan Atas Penetapan Tersangka yang Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Bahwa dalam praktek peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar terhadap penetapan tersangka dapat diajukan Praperadilan sejak adanya Putusan MK 21/2014. Tetapi hal ini dikecualikan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO. Terhadapnya tidak dapat dilakukan permohonan Praperadilan. Kemudian jika permohonan Praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
Referensi:
Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.