Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Subsidi yang Dilarang dalam Perdagangan Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Subsidi yang Dilarang dalam Perdagangan Internasional

Mengenal Subsidi yang Dilarang dalam Perdagangan Internasional
Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Mengenal Subsidi yang Dilarang dalam Perdagangan Internasional

PERTANYAAN

Apakah memang ada yang dinamakan dengan subsidi yang dilarang dalam perdagangan internasional? Karena saya pernah mendengar bahwa Eropa menganggap Indonesia melakukan subsidi tertentu terhadap produk kelapa sawitnya, sehingga Eropa memutuskan untuk menaikkan tarif barang masuk dari Indonesia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan yang mengatur tentang subsidi adalah Pasal XVI General Agreement on Tariffs and Trade 1994 dan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures 1995. Berdasarkan instrumen-instrumen tersebut, subsidi yang dilarang adalah subsidi dari pemerintah kepada perusahaan atau industri tertentu, yang dikategorikan ke dalam dua kategori utama, yaitu prohibited subsidies dan actionable subsidies. Jika subsidi yang dilakukan suatu negara ternyata merupakan subsidi yang melanggar ketentuan, maka negara lain dapat melaksanakan countervailing duty atau countermeasure.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Subsidi dalam Perjanjian Multilateral
    General Agreement on Tariffs and Trade 1994 atau Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (“GATT”) merupakan perjanjian perdagangan multilateral yang berdasarkan mukadimahnya, tujuan dari perjanjian ini adalah pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan perlakuan diskriminasi dalam perdagangan internasional.
     
    Salah satu prinsip perdagangan yang diatur dalam GATT adalah prinsip persaingan yang adil (fairness principle). Untuk menciptakan persaingan yang adil, GATT menetapkan ketentuan-ketentuan diantaranya adalah pembatasan pemberian subsidi terhadap produk ekspor.[1]
     
    Menurut Huala Adolf & A. Chandrawulan dalam Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional, subsidi adalah sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen, distributor dan konsumen bahkan masyarakat dalam bidang tertentu (hal. 64).
     
    Andreas F. Lowenfield dalam International Economic Law mengatakan subsidi adalah transfer kekayaan dari dana publik kepada suatu kelompok penerima manfaat tertentu, dimana dipercayai tidak dapat bertahan, atau setidaknya tidak dapat mempertahankan kedudukan mereka, kalau hanya didasarkan pada kekuatan pasar semata (hal. 216).
     
    Menurut hemat kami, walaupun subsidi tersebut terjadi dalam suatu negara tertentu, perbuatan tersebut dapat memiliki dampak yang buruk terhadap ekonomi atau sektor tertentu negara-negara lain, karena subsidi ini mendistorsi arus barang yang terjadi.
     
    Aturan mengenai subsidi diatur Pasal XVI GATT dan lebih lanjut dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures 1995 (“SCM”) yang mengatur lebih rinci mengenai subsidi dan tindakan yang dapat diambil oleh negara anggota yang dirugikan akibat adanya produk ekspor yang disubsidi negara lainnya.
     
    Jenis-Jenis Subsidi
    Pasal 1.1 SCM memberkan definisi umum mengenai subsidi yang akan menjadi acuan dalam penentuan apakah subsidi tersebut diperbolehkan atau tidak, yaitu:
     
    For the purpose of this Agreement, a subsidy shall be deemed to exist if:
    1. (1) there is a financial contribution by a government or any public body within the territory of a Member (referred to in this Agreement as "government"), i.e. where:
      1. a government practice involves a direct transfer of funds (e.g. grants, loans, and equity infusion), potential direct transfers of funds or liabilities (e.g. loan guarantees);
      2. government revenue that is otherwise due is foregone or not collected (e.g. fiscal incentives such as tax credits)1;
      3. a government provides goods or services other than general infrastructure, or  purchases goods;
      4. a government makes payments to a funding mechanism, or entrusts or directs a private body to carry out one or more of the type of functions illustrated in (i) to (iii) above which would normally be vested in the government and the practice, in no real sense, differs from practices normally followed by governments; or

    (2) there is any form of income or price support in the sense of Article XVI of GATT 1994; and

    1. a benefit is thereby conferred.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, maka subsidi dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
    1. Hibah pemerintah (grant);
    2. Pinjaman pemerintah (loan);
    3. Pemasukan modal pemerintah (equity infusion);
    4. Penjaminan pinjaman oleh pemerintah (loan guarantee);
    5. Insentif fiskal seperti kredit pajak (tax credit);
    6. Penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah, serta pembelian barang oleh pemerintah diluar infrastruktur umum;
    7. Mekanisme pendanaan oleh pemerintah kepada lembaga privat yang melakukan tindakan a-f diatas;
    8. Dukungan pendapatan (income subsidy); dan
    9. Dukungan harga (price subsidy).
     
    Ketentuan diatas tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus memenuhi ketentuan bahwa subsidi tersebut harus bersifat “spesifik” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.1 SCM:
     
    In order to determine whether a subsidy, as defined in paragraph 1 of Article 1, is specific to an enterprise or industry or group of enterprises or industries (referred to in this Agreement as "certainenterprises") within the jurisdiction of the granting authority, the following principles shall apply:
    1. Where the granting authority, or the legislation pursuant to which the granting authority operates, explicitly limits access to a subsidy to certain enterprises, such subsidy shall be specific.
    2. Where the granting authority, or the legislation pursuant to which the granting authority operates, establishes objective criteria or conditions governing the eligibility for, and the amount of, a subsidy, specificity shall not exist, provided that the eligibility is automatic and that such criteria and conditions are strictly adhered to. The criteria or conditions must be clearly spelled out in law, regulation, or other official document, so as to be capable of verification.
    3. If, notwithstanding any appearance of non-specificity resulting from the application of the principles laid down in subparagraphs (a) and (b), there are reasons to believe that the subsidy may in fact be specific, other factors may be considered. Such factors are: use of a subsidy programme by a limited number of certain enterprises, predominant use by certain enterprises, the granting of disproportionately large amounts of subsidy to certain enterprises, and the manner in which discretion has been exercised by the granting authority in the decision to grant a subsidy. In applying this subparagraph, account shall be taken of the extent of diversification of economic activities within the jurisdiction of the granting authority, as well as of the length of time during which the subsidy programme has been in operation.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, subsidi yang dimaksud adalah subsidi yang spesifik penerimanya, yaitu subsidi yang diberikan kepada suatu perusahaan, industri, kelompok perusahaan atau kelompok industri. Sedangkan, subsidi yang sifatnya umum tidak termasuk subsidi yang dimaksud dalam SCM.
     
    Subsidi yang diberikan kepada semua pihak sepanjang memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam suatu perundang-undangan, bukan merupakan subsidi yang spesifik, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam SCM. Faktor-faktor lain yang harus diperhatikan adalah apakah kegiatan ekonomi negara yang dimaksud bervariasi atau tidak dan lamanya waktu program subsidi berlangsung.
     
    Tolok Ukur Subsidi yang Dilarang
    Menurut Mithuo Mathushita, et.al dalam The World Trade Organization, Law, Practive, and Policy, berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 SCM, maka terdapat tiga elemen dasar dalam menentukan subsidi berdasarkan SCM, yaitu (hal. 305):
    1. Subsidi harus merupakan suatu kontribusi keuangan dari pemerintah atau badan publik;
    2. Subsidi tersebut harus memberikan manfaat
    3. Subsidi harus spesifik kepada penerima tertentu.
     
    SCM kemudian membagi subsidi kedalam 2 (dua) kategori utama, yaitu:
    1. Subsidi yang dilarang (prohibited subsidies) sebagaimana diatur dalam Bagian II SCM; dan
    2. Subsidi yang dapat dikenakan tindakan (actionable subsidies) sebagaimana diatur dalam Bagian III SCM.
     
    Sebenarnya, terdapat satu lagi kategori subsidi, yaitu subsidi yang tidak dapat dikenakan tindakan (non-actionable subsidies), seperti bentuk bantuan penelitian dan pengembangan dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Bagian IV SCM. Namun, karena tidak ada negara anggota yang menyetujui perpanjangan keberlakuan ketentuan ini sesuai dengan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka sejak 31 Desember 1999 ketentuan Bagian IV SCM sepanjang mengenai non-actionable subsidies berakhir dan menjadi tidak berlaku.
     
    Prohibited subsidies adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang pada dasarnya terdiri dari subsidi produk ekspor subsidi dan produk substitusi impor sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 SCM, yang berbunyi:
     
      1. Except as provided in the Agreement on Agriculture, the following subsidies, within the meaning of Article 1, shall be prohibited:
      1. subsidies contingent, in law or in fact, whether solely or as one of several other conditions, upon export performance, including those illustrated in Annex I;
      2. subsidies contingent, whether solely or as one of several other conditions, upon the use of domestic over imported goods.
      1. A Member shall neither grant nor maintain subsidies referred to in paragraph 1.
     
    Subsidi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3.1 SCM adalah per se illegal, yaitu sama sekali dilarang tanpa mewajibkan negara pelapor membuktikan adanya dampak kerugian ekonomi yang dialami negaranya akibat adanya suatu produk impor bersubsidi dari negara lain.
     
    Subsidi kategori prohibited subsidies otomatis memenuhi unsur spesifik sebagaimana dipersyaratkan. Annex 1 SCM memberikan daftar bentuk subsidi produk ekspor yang dilarang yang bersifat non-exhaustive, artinya dimungkinkan bentuk-bentuk lain di luar daftar tersebut.
     
    Mithuo Mathushita, et.al dalam buku yang sama menyatakan bahwa daftar bentuk-bentuk subsidi produk ekspor yang dilarang berdasarkan Annex 1 SCM (hal. 330 – 331):
    1. Pemberian subsidi langsung untuk kinerja ekspor.
    2. Skema retensi mata uang atau praktik-praktik serupa.
    3. Biaya transportasi dan pengangkutan internal pada pengiriman (shipment) ekspor, yang dberikan atau disyaratkan oleh pemerintah, dengan ketentuan-ketentuan yang lebih mudah dibandingkan untuk pengiriman domestik.
    4. Ketentuan dengan tata cara dan persyaratan yang lebih mudah bagi produk impor atau domestik, atau jasa dalam penggunaan produksi barang ekspor, dibandingkan ketentuan untuk produk sejenis atau yang berkompetisi secara langsung, atau jasa untuk penggunaan produksi barang konsumsi domestik.
    5. Pengecualian pengurangan, atau penangguhan pajak-pajak langsung atau biaya kesejahteraan sosia yang berhubungan dengan ekspor.
    6. Tunjangan (allowance) untuk pengurangan khusus yang secara langsung berkaitan untuk ekspor atau kinerja ekspor, melebihi dan diatas yang diberikan terhadap produksi untuk konsumsi domestik.
    7. Pengecualian atau pengurangan pajak tidak langsug untuk produksi dan distribusi produk-produk ekspor, melebihi yang dikenakan pada produksi dan distribudsi produk sejenis ketika dijual untuk konsumsi domestik.
    8. Pengecualian, pengurangan atau penanguhan dari pajak tidak langsung kumulatif pada barang atau jasa dalam produksi produk-produk ekspor.
    9. Pengurangan biaya-biaya impor melebihi yang dibebankan pada barang input yang diimpor yang dikonsumsi dalam produksi produk ekspor.
    10. Pemberian program penjaminan ekspor kredit atau asuransi oleh pemerintah atau lembaga khusus yang dikontrol pemerintah.
    11. Hibah (grant) kredit ekspor oleh pemerintah (atau lembaga khusus yang dikendalikan oleh dan/atau bertindak di bawah wewenang pemerintah) dengan harga di bawah yang sebenarnya yang harus mereka bayar untuk dana yang digunakan (atau jika mereka meminjam pada pasar modal internasional guna memperoleh dana dengan jangka waktu dan persyaratan kredit yang sama dan dalam mata uang yang sama sebagaimana dalam kredit ekspor).
     
    Dalam actionable subsidies, komplain yang ditujukan tidak harus terhadap subsidi produk ekspor atau subsidi produk substitusi impor. Negara anggota dapat melakukan komplain terhadap setiap jenis subsidi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1.1 SCM sepanjang yang bersangkutan dapat membuktikan adanya dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari produk bersubsidi tersebut.
     
    Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Article 5 SCM yang menyebutkan:
     
    No Member should cause, through the use of any subsidy referred to in paragraphs 1 and 2 of Article 1, adverse effects to the interests of other Members, i.e.:
    1. injury to the domestic industry of another Member;
    2. nullification or impairment of benefits accruing directly or indirectly to other Members under GATT 1994 in particular the benefits of concessions bound under Article II of GATT 1994;
    3. serious prejudice to the interests of another Member.
     
    Berdasarkan ketentuan diatas, terhadap actionable subsidies, negara pelapor harus menunjukan bahwa subsidi berdampak buruk pada kepentingannya. Kalau tidak, subsidi diizinkan.
     
    Ketentuan tersebut juga mendefinisikan tiga jenis kerusakan yang terjadi akibat subsidi. Pertama, subsidi suatu negara dapat merugikan industri dalam negeri di negara pengimpor. Kedua, subsidi dapat merugikan eksportir saingan dari negara lain ketika keduanya bersaing di pasar ketiga. Ketiga, subsidi domestik di suatu negara dapat merugikan eksportir yang mencoba bersaing di pasar domestik negara yang memberikan subsidi.
     
    Dengan demikian, subsidi yang dilarang dalam rangka perjanjian perdagangan internasional adalah subsidi dari pemerintah kepada perusahaan atau industri tertentu, dengan jenis utamanya adalah subsidi produk ekspor atau subsidi produk substitusi impor.
     
    Selain subsidi produk ekspor atau produk substitusi impor, pelarangan subsidi juga dimungkinkan sepanjang negara pelapor dapat membuktikan adanya dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
     
    Kemudian, terhadap produk bersubsidi, negara yang dirugikan dapat menempuh dua tindakan, yaitu:
    1. Menetapkan bea perimbangan (contervailing duty) terhadap produk bersubsidi tersebut dengan terlebih dahulu melakukan inisiasi investigasi  sendiri sebagaimana diatur dalam Bagian V SCM; dan/atau
    2. Menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa WTO untuk memaksa negara pelanggar menyesuaikan perilaku kebijakannya sesuai dengan nilai-nilai WTO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 SCM.
     
    Negara pelapor dapat menggunakan salah satu atau kedua jalur tersebut secara bersamaan, namun hasilnya hanya boleh ada satu tindakan pemulihan yang diambil berdasarkan ketentuan Pasal 10 SCM, yaitu bea penyesuaian (contervailing duty) berdasarkan Bagian V SCM atau tindakan balasan (countermeasure) berdasarkan Pasal 4.10 atau Pasal 7.9 SCM.
     
    Inisiasi investigasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Aturan prosedur dan pembuktian dalam melakukan investigasi diatur dalam dan harus sesuai dengan ketentuan dalam Bagian V SCM untuk dapat membebankan bea penyeimbang (countervailing duty) terhadap produk impor dimaksud.
     
    Sedangkan, dalam penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa WTO, jika terbukti, negara pelanggar dapat diminta untuk mencabut subsidi tersebut. Jika negara pelanggar tersebut tidak mematuhinya, maka Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) memberikan otorisasi kepada negara pelapor untuk mengambil tindakan balasan (countermeasure).[2]
     
    Berdasarkan penelusuran kami, dalam kasus Uni Eropa-Indonesia terkait minyak kelapa sawit atau biodiesel, Uni Eropa menggunakan jalur investigasi sendiri untuk mengenakan bea perimbangan (contervailing duty) terhadap impor minyak kelapa sawit dari produsen Indonesia.
     
    Komisi Eropa pada 13 Agustus 2019 mengenakan bea perimbangan (contervailing duty) sebesar 8% – 18% terhadap impor biodisel dari Indonesia. Berdasarkan artikel Commission Imposes Countervailing Duties on Indonesian Biodiesel, dalam investigasinya, Komisi Eropa menemukan adanya subsidi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada para produsen minyak kelapa sawit berupa hibah (grant), manfaat pajak (tax benefit), dan akses terhadap bahan baku di bawah harga pasar.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. General Agreement on Tariffs and Trade 1994;
     
    Referensi:
    1. Huala Adolf & A. Chandrawulan. Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional. Bandung: Rajagrafindo Persada, 1995;
    2. Andreas F. Lowenfield. International Economic Law. New York: Oxford University Press, Second Edition, 2008;
    3. Mitsuo Matsushita, et.al.. The World Trade Organization, Law, Practice, and Policy. United Kingdom: Oxford University Press, Third Edition, 2017;
    4. Commission Imposes Countervailing Duties on Indonesian Biodiesel, diakses pada 18 November 2019, pukul 14.47.
     

    [1] Pasal XVI GATT
    [2] Pasal 4.10 dan 7.9 SCM

    Tags

    subsidi
    perdagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!