Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Hukum Bayar Utang Barang dengan Uang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Ketentuan Hukum Bayar Utang Barang dengan Uang

Ketentuan Hukum Bayar Utang Barang dengan Uang
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Hukum Bayar Utang Barang dengan Uang

PERTANYAAN

Bolehkah bayar utang yang berbentuk barang diganti dengan uang? Misalnya, saya dulu meminjam beras ke tetangga. Kemudian beras tersebut nantinya saya ganti dengan uang.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, hukum perjanjian menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan.  

    Lantas, dalam kasus utang beras bolehkah diganti dengan uang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Utang Barang Dibayar dengan Uang? yang dibuat oleh Raihan Hudiana, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 2 Juni 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah membayar utang barang dengan uang, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu perjanjian dan syarat sah perjanjian.

    Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu:[1]

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dan
    4. suatu sebab yang halal atau tidak terlarang.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian

    Lebih lanjut terkait perjanjian, Subekti dalam Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu.

    Apa yang dikehendaki oleh pihak satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.

    Hukum perjanjian ini menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan.

    Ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Bolehkah Utang Beras Diganti Uang?

    Berdasarkan contoh yang Anda paparkan, pinjam meminjam beras termasuk dalam perjanjian pinjam pakai dengan variasi pinjam pakai habis.

    Ketentuan variasi pinjam pakai ini diatur dalam KUH Perdata. Adapun arti perjanjian pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.[2]

    Dalam KUH Perdata turut pula diatur kewajiban-kewajiban bagi orang yang meminjamkan. Terkait ini, ketentuan Pasal 1759 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.

    Kemudian dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUH Perdata mempertegas bahwa bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang diperjanjikan.

    Namun, meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUH Perdata yang berbunyi:

    Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.

    Menjawab pertanyaan Anda tentang bayar utang beras, kami sampaikan bahwa Anda dapat membayar utang beras itu dengan uang. Namun, proses bayar utang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga beras yang dipinjamnya. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH Perdata.

    Demikian jawaban dari kami terkait bayar utang barang dengan uang, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermesa. 2010.


    [1] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1754 KUH Perdata.

    Tags

    debitur
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!