Adakah referensi/dasar hukum yang mengatur larangan adanya transaksional rupiah di luar negeri? Sebagai contoh, apakah nasabah di luar negeri dapat melakukan pembukaan rekening rupiah di luar negeri? Jika tidak, apakah dasar ketentuannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pada dasarnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan peraturan pelaksananya. Namun sepanjang penulusuran kami, dalam peraturan tersebut tidak ada larangan penggunaan rupiah untuk transaksi di luar negeri.
Namun sepanjang penulusuran kami, dari peraturan di atas tidak ada larangan penggunaan rupiah untuk transaksi di luar negeri. Sebaliknya, larangan yang diatur adalah mengenai larangan menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Larangan tersebut adalah konsekuensi logis dari adanya kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia, dengan beberapa pengecualian.[2]
Perlu Anda ketahui, yang dimaksud dengan wilayah Indonesia dalam UU Mata Uang juga mencakup Kedutaan Republik Indonesia (“RI”), dan kantor perwakilan RI lainnya di luar negeri.[3] Sehingga, apabila transaksi rupiah di luar negeri yang Anda maksud dilakukan di kedutaan RI atau perwakilan RI lainnya, maka hukum penggunaan rupiah adalah wajib kecuali untuk transaksi tertentu.
Pasal 4 POJK 6/2016 menyatakan kegiatan usaha oleh bank umum konvensional dikelompokkan:
penghimpunan dana;
penyaluran dana;
pembiayaan perdagangan (trade finance);
kegiatan treasury;
kegiatan dalam valuta asing;
kegiatan keagenan dan kerjasama;
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
kegiatan penyertaan modal;
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit;
jasa lainnya; dan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun kegiatan usaha penghimpunan dana di atas antara lain giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pinjaman yang diterima, penerbitan surat utang termasuk surat utang ekuitas, dan/atau sekuritisasi aset.[4]
Kemudian kegiatan mana saja yang boleh dilakukan oleh bank tergantung pada kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (“BUKU”), yang merupakan pengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti yang dimiliki.[5]
Berdasarkan modal inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan jadi 4 BUKU, yaitu:[6]
BUKU 1 adalah Bank dengan modal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun;
BUKU 2 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun;
BUKU 3 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan
BUKU 4 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp30 triliun.
Dari keempat BUKU tersebut yang dapat melakukan kegiatan usaha di luar negeri hanyalah BUKU 3 dan BUKU 4. Hal ini tercermin dari bunyi Pasal 5 huruf c dan d POJK 6/2016 yang berbunyi:
BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;
BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
Dibolehkannya BUKU 3 dan 4 untuk melakukan kegiatan usaha di luar negeri juga ditegaskan kembali oleh Pasal 18 POJK 6/2016 yang membolehkan BUKU 3 dan 4 untuk membuka jaringan kantor di luar negeri (kantor cabang atau kantor perwakilan dan kantor lainnya).[7] Adapun bunyi pasal terkait selengkapnya adalah:
Pembukaan Jaringan Kantor di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh BUKU 3 dan BUKU 4 dengan ketentuan:
BUKU 3 dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia; dan
BUKU 4 dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor pada seluruh wilayah di luar negeri.
Dengan adanya ketentuan yang membolehkan bank umum kategori BUKU 3 dan 4 melakukan kegiatan usaha dan jaringan kantor di luar negeri, menurut hemat kami, dapat disimpulkan bank yang bersangkutan bisa melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana seperti giro, tabungan, dan deposito di luar negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Jadi berdasarkan bunyi aturan di atas, secara tidak langsung pembukaan rekening giro, tabungan, atau deposito dalam rupiah di luar negeri diperbolehkan. Tapi karena dilakukan di luar negeri, kami menyarankan agar patut diperhatikan pula peraturan lain yang berlaku di masing-masing negara.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.