KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pemegang Saham Saat Perusahaan Jatuh Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hak Pemegang Saham Saat Perusahaan Jatuh Pailit

Hak Pemegang Saham Saat Perusahaan Jatuh Pailit
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.DSLC
DSLC
Bacaan 10 Menit
Hak Pemegang Saham Saat Perusahaan Jatuh Pailit

PERTANYAAN

Investasi saham sedang naik daun. Yang ingin saya tanyakan, apabila perusahaan yang dibeli sahamnya oleh masyarakat itu jatuh pailit, apakah pemegang saham mendapat pembagian harta pailit dalam hal ini karena ia telah menanamkan uangnya kepada perusahaan tersebut? Apa hak bagi pemegang saham?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemegang saham menurut UU PT memiliki hak atas pembagian dividen. Namun dalam hal perusahaan berada dalam kepailitan, pemegang saham tidak dapat menuntut pembagian dividen. Hal ini dikarenakan pemegang saham bukanlah kreditur dalam proses kepailitan.

    Namun demikian, pemegang saham dapat dimungkinkan untuk mendapatkan haknya sepanjang kepailitan berujung pada proses likuidasi. Apa hak yang diterimanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Pemegang Saham

    Pertama-tama, kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan pembelian saham oleh masyarakat adalah masyarakat sebagai pemegang saham retail. Lebih lanjut, terhadap kepemilikan saham yang dapat dikuasai sebagian oleh masyarakat, maka hal ini menunjukkan perusahaan tersebut telah tercatat di bursa efek sebagai emiten.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Ingin Memberikan Corporate Guarantee

    Yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Ingin Memberikan Corporate Guarantee

    Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PT, pemegang saham berhak untuk:

    1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

    Oleh karena itu, pemegang saham pada dasarnya berhak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan. Perlu diketahui, keuntungan yang didapat oleh pemegang saham adalah berdasarkan hasil dividen atau keuntungan yang diperoleh perusahaan atas cash flow yang lancar dan besarannya bergantung pada seberapa saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada umumnya, dividen ini diberikan pada saat telah berakhirnya proses pembukuan keuangan. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah perihal adanya risiko bagi pemegang saham apabila perusahaan tidak memiliki cash flow yang lancar, maka pemegang saham mungkin tidak akan mendapatkan dividen.

    Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kedudukan hak pemegang saham apabila perusahaan tersebut dibubarkan berdasarkan Pasal 142 UU PT atau dinyatakan pailit berdasarkan UU 37/2004?

     

    Apakah Pemegang Saham Termasuk Kreditur Pailit?

    Dalam proses kepailitan, seluruh harta pailit dari harta kekayaan perusahaan dinyatakan dalam pengurusan dan pemberesan kurator. Atas seluruh pemberesan harta pailit tersebut, maka pembagian terhadap para kreditur dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 UU 37/2004 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang setidak-tidaknya menyimpulkan urutan pembagian harta pailit kepada kreditur sebagai berikut:

    1. Upah pokok karyawan yang terutang;
    2. Kreditur preferen, dalam hal ini berupa pembayaran atas pajak negara terutang;
    3. Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, dan lain-lain;
    4. Kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang atas hak tagihnya tidak memiliki jaminan apapun.

    Baca juga: Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa pembagian harta pailit dititikberatkan kepada kreditur yang secara definisi adalah orang yang memiliki piutang yang lahir dari suatu perjanjian atau undang-undang yang kemudian dapat ditagih di muka pengadilan.[1]

    Sehingga, apabila definisi kreditur dihubungkan dengan definisi pemegang saham adalah orang perseorangan atau badan hukum yang telah membeli saham dan mengambil bagian kepemilikan dari perusahaan, maka pemegang saham bukanlah kreditur.

     

    Hak Pemegang Saham Saat Perusahaan Pailit

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait hak pemegang saham jika perusahaan jatuh pailit, patut Anda ketahui bahwa sebuah perseroan dapat dibubarkan (likuidasi) karena alasan-alasan tertentu, yang salah satunya adalah karena harta pailit perseroan telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi.[2]

    Sebagai informasi, dalam setiap proses likuidasi suatu perseroan selalu diawali dengan asas publisitas dengan melakukan pengumuman melalui koran dan Berita Negara Republik Indonesia.[3]

    Kemudian, merujuk pada Pasal 149 ayat (1) huruf c dan d UU PT yang selengkapnya berbunyi:

    1. Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
    1. pembayaran kepada para kreditor;
    2. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan

    Dari bunyi ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa setelah dilakukannya pembayaran kewajiban kepada seluruh kreditur dan apabila masih terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi, sisa tersebut akan dibayarkan kepada pemegang saham. Inilah hak yang didapat oleh pemegang saham jika perusahaan dinyatakan pailit dan berujung pada proses likuidasi.

    Namun perlu diperhatikan, jika sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut telah diberikan kepada pemegang saham dan kemudian didapati masih ada kreditur yang baru mengajukan tagihan, maka pemegang saham wajib untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi yang sudah diterimanya secara proposional.

    Lebih lanjut, ketentuan pengembaliam sisa kekayaan hasil likuidasi oleh pemegang saham dapat Anda temukan dalam Pasal 150 ayat (4) UU PT:

    Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham.

    Pasal ini jelas menunjukan penegasan prioritas kreditur sebagai pihak yang didahulukan daripada pemegang saham dalam proses likuidasi.

    Dengan demikian, hak pemegang saham saat perusahaan dinyatakan pailit dan berujung dilikuidasi adalah mendapatkan pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi, namun setelah seluruh tagihan dibayarkan kepada para kreditur terlebih dahulu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 178 UU 37/2004

    [3] Pasal 147 ayat (1) UU PT

    Tags

    harta pailit
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!