Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 15 Oktober 2011
Intisari :
Tetapi apabila Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, nanti akan ada mekanisme pembuktian untuk memastikan apakah Anda bersalah atau tidak. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) alat bukti yang sah adalah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan pemeriksaan para saksi yang diperoleh dari hasil penyidikan oleh pihak kepolisian, majelis hakim yang akan memutus apakah Anda bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. Apa yang dapat Anda lakukan? Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan cerita Anda, kami asumsikan keluarga salah satu atau kedua teman perempuan Anda itu telah melaporkan Anda dan teman Anda ke polisi. Kemudian, polisi mengenakan dua tuduhan kepada Anda berdua yaitu membawa lari anak (perempuan) orang lain dan pencabulan.
Melarikan Anak Tanpa Izin Orang Tua
Mengenai tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara:
paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka orang yang melarikan wanita tanpa dikehendaki (tanpa ada izin) orang tuanya dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut.
Pencabulan
Kemudian, mengenai tuduhan melakukan perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarny Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212), yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-cium, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Terdapat juga delik kualifisirnya yaitu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun:
[1]barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Sebenarnya, menurut ketentuan KUHP di atas, jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap Anda dan teman Anda.
Pasal 82 Perppu 1/2016
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Pasal 76E UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika Tidak Melakukan Tindak Pidana
Tapi, jika Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, nanti akan ada mekanisme pembuktian untuk memastikan apakah Anda bersalah atau tidak. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) alat bukti yang sah adalah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Jadi, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan pemeriksaan para saksi yang diperoleh dari hasil penyidikan oleh pihak kepolisian, majelis hakim yang akan memutus apakah Anda bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. Yang dapat Anda lakukan adalah mendapatkan bantuan hukum dari advokat untuk mendampingi Anda menjalani seluruh proses hukum dan memberikan keterangan sebenar-benarnya mengenai apa yang terjadi saat melalui proses penyidikan maupun persidangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: