Saya tertarik dengan penggunaan amicus curiae belakangan ini salah satunya terhadap kasus yang menimpa Prita dan kasus yang menimpa Upi Asmaradhana. Bisa tolong dijelaskan mengenai amicus curiae dan mungkin bisa disebutkan beberapa literatur yang dapat saya baca untuk lebih mengerti mengenai amicus curiae? Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”. Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.
Praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang Anda sebut, kasus jurnalis Upi Asmaradhana.
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bila Anda ingin meneliti lebih jauh eksistensi amicus curiae di Indonesia, kami menyarankan Anda untuk membaca dan meneliti putusan kasus-kasus itu. Karena, bila dalam putusan, majelis mempertimbangkan pendapat amicus curiae, maka amicus curiae baru bisa dinyatakan telah eksis di Indonesia, khususnya di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Meski begitu, ada juga yang berpendapat bahwa amicus curiae memang sudah diakui di Indonesia. Yakni, dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (“MK”). Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya ‘mirip’ dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law.
Beberapa referensi tentang amicus curiae yang bisa Anda baca di internet antara lain: