Intisari:
Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya. Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda
Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
[1]
Hal senada juga disampaikan dalam artikel
Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’, hadirnya fintech khususnya model bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (
Peer to Peer Lending), dapat memangkas proses panjang dalam mengajukan kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bahwa hadirnya fintech yang berkembang cepat/pesat memerlukan kebijakan yang cepat dan tepat dari regulator. Setelah melihat pesatnya penyelenggara
Peer to Peer Lending, OJK buru-buru mengeluarkan payung hukum lewat POJK 77/2016.
Bentuk Badan Usaha, Modal, dan Kegiatan Usaha
Bentuk Badan Usaha
Badan hukum Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Penyelenggara”) berbentuk:
[3]perseroan terbatas; atau
koperasi
Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh:
[4]warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.
[5]
Modal
Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki
modal disetor paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Sedangkan untuk penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki
modal sendiri paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.
[6]
Kemudian, Penyelenggara berbentuk perseron dan koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.
[7]
Kegiatan Usaha
Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
[8]
Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
[10]perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[11] Kemudian perlu diingat bahwa, dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
[12]
Batasan Pemberian Pinjaman Dana
Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait batasan jumlah uang yang bisa dipinjam melalui penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 6 POJK 77/2016 mengatur sebagai berikut:
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap Penerima Pinjaman.
Batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Jadi memang ada batasan jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016
[2] Pasal 3 ayat (1) huruf e POJK 19/2017 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 77/2016
[4] Pasal 3 ayat (1) POJK 77/2016
[5] Pasal 3 ayat (2) POJK 77/2016
[6] Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK 77/2016
[7] Pasal 4 ayat (3) POJK 77/2016
[8] Pasal 5 ayat (1) POJK 77/2016
[9] Pasal 1 angka 6, 7 dan 8 POJK 77/2016
[10] Pasal 18 POJK 77/2016
[11] Pasal 5 ayat (2) POJK 77/2016
[12] Pasal 7 POJK 77/2016