Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
- memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
- mendapat pelayanan yang baik;
- mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
- memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
- mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
- mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
- lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen;
- jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen.
- lama gangguan;
- jumlah gangguan;
- kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
- kesalahan pembacaan kWh meter;
- waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
- kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
- 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
- 75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
- 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
- 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
- 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
- 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
- 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
- 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
- diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
- terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
- terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
- untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
KLINIK TERBARU
Suami Sering Merendahkan Istri, Ini Pasal untuk Menggugat Cerai
Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai
Adakah Aturan Lembur Khusus untuk Pekerja Perempuan?
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan
Sudah Kantongi Izin Lokasi, Haruskah Ajukan Permohonan KKPR?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!