Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Akta Perdamaian (Acta van Dading)
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita akan memahami makna putusan perdamaian
(acta van dading). Pasal 130
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikut :
Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Dari kedua ketentuan di atas dapat dipahami bahwa salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam putusan perdamaian adalah “perdamaian dibuat atas sengketa yang ada”. Sengketa yang dimaksud dalam Pasal 1851 KUH Perdata, yaitu :
sudah berwujud sengketa perkara di pengadilan; atau
sengketa yang akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian mencegah perkara masuk ke pengadilan.
Apakah Akta Perdamaian dapat dibuat setelah Adanya Putusan Pengadilan?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, harus diketahui pula bahwa putusan perdamaian dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata) dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Oleh karena sifatnya yang dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial, maka tidaklah mungkin putusan perdamaian dikeluarkan setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan, terlebih lagi saat sedang dilakukan eksekusi.
Zulkarnaen dalam bukunya Penyitaan dan Eksekusi (hal. 263) bahkan memberikan batasan kapan putusan perdamaian dapat dikeluarkan. Menurutnya, usaha mendamaikan para pihak yang berperkara tersebut dilakukan selama proses perkara di pengadilan selama perkara masih dalam taraf pemeriksaan judex facti. Pengadilan tidak berwenang mengukuhkan persetujuan perdamaian menjadi putusan kasasi karena pengadilan tingkat kasasi bukan peradilan judex facti, tetapi hanya memeriksa tentang adanya kesalahan penerapan hukum, kesalahan tata cara menagadili, atau adanya tindakan melampaui batas kewenangan. Dengan demikian putusan perdamaian hanya dapat dilakukan pada tingkat pemeriksaan judex facti yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Dapat disimpulkan bahwa putusan perdamaian (acta van dading) hanya dapat dijatuhkan saat perkara sedang berjalan di pengadilan dan terhadapnya belum diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Mengenai Eksekusi Putusan
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan eksekusi yang Anda maksud adalah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bukan terhadap putusan provisional.
Secara umum terdapat dua jenis eksekusi :
eksekusi sukarela, artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan pengadilan tanpa adanya paksaan dari pihak lain;
eksekusi paksa, yaitu menjalankan putusan pengadilan yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa melalui juru sita terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela.
Pada dasarnya eksekusi putusan harus dilakukan sesuai dengan amar putusan. Itulah sebabnya keberhasilan eksekusi sangat ditentukan oleh kejelasan dari amar putusan.
Jika pertanyaan Anda dikaitkan dengan seluruh penjelasan di atas, apabila dalam proses eksekusi paksa terjadi kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi untuk melakukan pembayaran atau penyerahan barang di luar dari isi amar putusan, kesepakatan tersebut tidak lagi dapat dituangkan dalam bentuk putusan perdamaian (acta van dading). Perdamaian tersebut memang cukup dicatatkan dalam berita acara eksekusi. Sebab putusan perdamaian (acta van dading) hanya dikeluarkan saat perkara sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensi lanjutan dari perdamaian ini diuraikan M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 394). Apabila perdamaian tersebut berujung pada penolakan eksekusi oleh kedua belah pihak, maka:
Masih menurut Harahap, penundaan dan keadaan status quo dalam kasus seperti ini, baru dapat dicairkan apabila pihak pemohon eksekusi mencabut pernyataan penolakan. Penolakan pemohon terhadap eksekusi mengakibatkan gugur haknya terhadap eksekusi sampai yang bersangkutan mencabut penyataan penolakan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
Zulkarnaen. Penyitaan dan Eksekusi. Bandung: Pustaka Setia, 2017.